Mediasi Kasus Penganiayaan di Polres Manggarai Diselesaikan dengan Restorative Justice Berbasis Adat

Mediasi Kasus Penganiayaan di Polres Manggarai Diselesaikan dengan Restorative Justice Berbasis Adat

Tribratanewsmanggarai.com-

Manggarai, 6 Desember 2024 – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Manggarai berhasil menyelesaikan kasus penganiayaan melalui pendekatan Restorative Justice (RJ) yang memanfaatkan nilai-nilai adat Manggarai. Kasus ini berawal dari kejadian penganiayaan pada Jumat, 15 November 2024, sekitar pukul 23.00 WITA di samping Ruko Gunung Mas, Kelurahan Watu, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai. Kejadian tersebut dilaporkan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/ B/192/XI/2024/SPKT/RES MANGGARAI/POLDA NTT.

Mediasi berlangsung pada Jumat, 6 Desember 2024, pukul 12.00 WITA di Ruang Restorative Justice Sat Reskrim Polres Manggarai. Proses ini menghadirkan kedua belah pihak, yakni terlapor, Dominik Savio, dan korban, Albertus Renaldi Nadas, dengan pendekatan adat yang kental.

Proses Mediasi sebagai berikut :

  1. Terlapor, Dominik Savio, menyerahkan satu botol tuak dan satu bungkus rokok kepada korban sebagai tanda permohonan maaf.
  2. Korban, Albertus Renaldi Nadas, menerima simbol perdamaian tersebut dan menyatakan menerima permohonan maaf dari terlapor.
  3. Kedua belah pihak saling memaafkan dengan berjabatan tangan dan berpelukan sebagai simbol rekonsiliasi.
  4. Surat pernyataan perdamaian dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.
  5. Korban selanjutnya membuat surat permohonan penarikan laporan polisi.

Kapolres Manggarai melalui Kasat Reskrim menegaskan bahwa penyelesaian melalui Restorative Justice ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi kedua pihak tanpa harus melanjutkan proses hukum. Pendekatan ini juga menunjukkan bahwa nilai-nilai adat lokal dapat menjadi sarana efektif dalam menyelesaikan konflik secara damai.

Proses ini menjadi contoh nyata kolaborasi antara hukum formal dan kearifan lokal, yang tidak hanya menegakkan keadilan tetapi juga menjaga harmoni sosial di tengah masyarakat. Polres Manggarai berkomitmen untuk terus mendorong penyelesaian kasus serupa melalui pendekatan RJ sesuai dengan asas keadilan restoratif.(MBA)