Sat Reskrim Polres Manggarai Polda NTT Amankan Dua Terduga Pelaku Pencurian 4 Unit Handphone dan Barang Kios
tribratanewsmanggarai.com_
Manggarai – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Manggarai Polda NTT kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/27/II/2025/SPKT/Res.M’rai/Polda NTT, tertanggal 05 Februari 2026, terkait dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di sebuah kios milik warga di Kelurahan Lawir.
Kronologi Kejadian
Peristiwa pencurian terjadi di dalam kios milik korban yang beralamat di Lawir, RT/RW 008/003, Kelurahan Lawir, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.
Dalam kejadian tersebut, para pelaku berhasil mengambil 4 (empat) unit handphone serta barang-barang kios berupa 1 (satu) pak rokok Surya dan 2 (dua) pak rokok RD Bolt. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil yang ditaksir sekitar Rp13.000.000,- (tiga belas juta rupiah).
Korban diketahui bernama AMBROSIUS S. NAKANARA (26), beragama Katolik, pekerjaan petani, beralamat di Lawir, Kelurahan Lawir, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.
Pengungkapan dan Penangkapan
Berdasarkan informasi dari masyarakat, pada hari Jumat, 06 Februari 2026, sekitar pukul 02.30 WITA (dini hari), Unit Pidum Sat Reskrim Polres Manggarai segera melakukan penyelidikan terkait laporan pencurian tersebut.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku yang masih berstatus anak di bawah umur, masing-masing berinisial:
-
M.F.M (15), laki-laki, beralamat di Desa Compang Namut, Kecamatan Namut, Kabupaten Manggarai.
-
A.E.H (15), laki-laki, beralamat di Kelurahan Bangka Nekang, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.
Berdasarkan hasil interogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian di kios milik korban dengan cara membongkar atau merusak pintu kios pada dini hari. Setelah berhasil masuk ke dalam kios, para pelaku mengambil 4 unit handphone serta beberapa pak rokok yang berada di dalam kios.
Tindakan Kepolisian
Adapun tindakan yang telah dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Manggarai antara lain:
-
Mendatangi dan mengamankan Tempat Kejadian Perkara (TKP);
-
Melakukan olah TKP;
-
Mengamankan para pelaku;
-
Melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, serta pelaku;
-
Melaksanakan penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice.
Mengingat kedua pelaku masih berstatus anak, proses penanganan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan mengedepankan pendekatan pembinaan serta penyelesaian secara kekeluargaan melalui restorative justice.
Imbauan Kepolisian
Polres Manggarai Polda NTT mengimbau kepada masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak pidana pencurian, terutama pada malam hingga dini hari, dengan memastikan pintu kios atau rumah dalam keadaan terkunci dengan baik serta menambah pengamanan tambahan apabila diperlukan.
Keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk respons cepat dan komitmen Polres Manggarai Polda NTT dalam menjaga situasi Kamtibmas agar tetap aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Manggarai.(Alvzz)


