Diamankan Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Kabupaten Manggarai Timur
Tribratanewsmanggarai.com- Pukul 17.00 WITA, Kamis Tanggal 15 Februari 2023, di Kampung Lamba, Desa Tengku Leda, Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur, seorang pelaku pencurian berhasil diamankan oleh pihak kepolisian setempat.
Berdasarkan laporan Polisi dengan nomor LP: B/13/II/2024/SPKT/POLRES MANGGARAI, pelaku berhasil diamankan setelah melakukan tindakan pencurian terhadap 1 unit sepeda motor di wilayah tersebut.
Korban atas kejadian ini adalah Hieronimus Emiliani Vicky Da Gomez, yang akrab disapa Gomes, seorang karyawan BUMD berusia 36 tahun, beragama Katolik. Dia tinggal di Tadong, Rt/Rw.039/002, Kelurahan Tadong, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.
Kejadian ini berlangsung di rumah Bapak Gabriel Taek, di Bilas, Kelurahan Pau, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai. Pelaku pencurian tersebut adalah Afremus Putra Ganggur, seorang pria berusia 18 tahun, juga beragama Katolik dan bekerja di sektor swasta. Alamatnya tercatat di Curu, Kelurahan Tadong, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.
Barang bukti yang diamankan berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion berwarna hitam dengan nomor polisi DD 4619 MU, serta nomor rangka K12386000R dan nomor mesin MH31PA004EK551738.
Kronologi kejadian menurut laporan polisi terjadi pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2023, sekitar pukul 04.00 WITA, saat motor korban sedang diparkir di depan rumah Bapak Gabriel Taek. Pelaku kemudian berhasil membuka kontak motor dengan menggunakan gunting rambut yang dibawa serta menghidupkan motor tersebut sebelum kabur dari lokasi kejadian.
Setelah menerima laporan kehilangan dari korban, Unit Jatanras melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terduga pelaku berada di Benteng Jawa dengan maksud menjual motor curian tersebut. Dengan cepat, Unit Jatanras bergerak dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku dengan bantuan Kapospol Benteng Jawa.
Pelaku telah mengakui perbuatannya dalam interogasi, mengungkapkan bahwa dia bermaksud mencuri motor tersebut saat melintas di depan rumah korban di Bilas, Kelurahan Pau. Setelah berhasil menghidupkan motor, pelaku melarikan diri ke Kampung Lamba, Desa Tengku Leda, Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur.
Tindakan yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian termasuk pengamanan pelaku dan barang bukti, serta pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang relevan. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.