Unit Jatanras Sat. Reskrim Polres Manggarai Tangkap dan amankan Pelaku Curanmor di Manggarai

Unit Jatanras Sat. Reskrim Polres Manggarai Tangkap dan amankan Pelaku Curanmor di Manggarai

Tribratanewsmanggarai.com-

Manggarai, 17 Juli 2024 – Pada hari Kamis, 17 Juli 2024 sekitar pukul 14.00 WITA, unit Jatanras Polres Manggarai berhasil menangkap dan mengamankan pelaku pencurian sepeda motor di wilayah Karot, Kelurahan Karot, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.

Menurut laporan polisi dengan nomor LP: B/108/VII/2024/SPKT/RES MANGGARAI/POLDA NTT, tanggal 17 Juli 2024, pelaku yang ditangkap adalah Marsianus Salmon (18 tahun), seorang petani yang beralamat di Luwu, Desa Bangka Ara, Kecamatan Cibal Barat, Kabupaten Manggarai. Marsianus Salmon dicurigai telah mencuri sepeda motor Yamaha Jupiter Z berwarna hitam dengan nomor plat L 3054 CR, nomor rangka MH35TP0065K463675, dan nomor mesin 5TP687352.

Korban dari tindak pidana ini adalah Florianus Nani, alias Flori (26 tahun), seorang petani yang beralamat di Cipi, Desa Bere, Kecamatan Cibal Barat, Kabupaten Manggarai. Kejadian pencurian terjadi pada hari Senin, 15 Juli 2024 sekitar pukul 03.00 WITA. Saat itu, korban mendapati sepeda motornya yang diparkir di rumah saudaranya, Simon, telah hilang ketika ia hendak pergi ke kebun sekitar pukul 08.00 WITA. Setelah berusaha mencari sepeda motor tersebut namun tidak berhasil, korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Manggarai.

Berdasarkan laporan tersebut, unit Jatanras Polres Manggarai segera melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang membawa sepeda motor curian tersebut di Karot, Kelurahan Karot, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai. Pada hari Kamis, 17 Juli 2024 sekitar pukul 14.00 WITA, pelaku berhasil ditangkap dan diamankan oleh unit Jatanras Polres Manggarai.

Setelah diinterogasi, pelaku mengakui bahwa ia yang mencuri sepeda motor tersebut dengan cara membuka paksa kunci kontak sepeda motor menggunakan gunting yang telah ia siapkan sebelumnya. Setelah berhasil membuka kontak sepeda motor, pelaku kemudian membawa sepeda motor tersebut ke Ruteng untuk dijual. Selain itu, pelaku juga mengakui bahwa ia telah mencuri beberapa handphone di berbagai tempat di Kota Ruteng. Saat ini, unit Jatanras Polres Manggarai masih melakukan pengembangan kasus tersebut.

Tindakan yang telah dilakukan oleh polisi meliputi:
1. Mengamankan pelaku.
2. Mengamankan barang bukti.
3. Melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban.

Pelaku akan dikenakan Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Proses hukum lebih lanjut akan dilakukan di Polres Manggarai.(MBA)