POLRES MANGGARAI AMANKAN TERDUGA PELAKU PENCURIAN HANDPHONE

Tribratanewsmanggarai.com-
Manggarai, Jumat 17 Oktober 2025 – Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Manggarai kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dan menjaga situasi kamtibmas yang kondusif. Pada hari Jumat, 16 Oktober 2025, pukul 19.00 WITA, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/259/X/2025/SPKT/RES MANGGARAI/POLDA NTT tertanggal 17 Oktober 2025.
Identitas Korban:
Nama: Gregorius E. Dasman alias Elvis
Jenis Kelamin: Laki-laki
Umur: 18 Tahun
Alamat: Papang, Desa Ranamese, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur
Identitas Terduga Pelaku:
Nama: N.S alias N.
Jenis Kelamin: Laki-laki
Umur: 19 Tahun
Warga, Kabupaten Manggarai Timur
Alamat sementara , Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai
Tempat Kejadian Perkara (TKP):
Kos tempat korban tinggal di Langgo, Kelurahan Carep, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.
Kronologi Kejadian:
Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa pada hari Kamis, 16 Oktober 2025 sekitar pukul 15.00 WITA, terduga pelaku N.S alias Natan datang bertamu ke kos korban. Saat itu, korban sedang tertidur di kamar. Melihat kesempatan tersebut, pelaku kemudian mengambil satu unit handphone merk Vivo Y02 milik korban tanpa izin.
Setelah berhasil mengambil barang tersebut, pelaku membawa handphone ke kosnya di Wae Palo, Kelurahan Waso, dengan maksud untuk menjualnya. Sebelum dijual, pelaku melakukan reset pabrik dan mengeluarkan kartu SIM milik korban dari handphone tersebut.
Menindaklanjuti laporan korban, Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Manggarai segera melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil penelusuran, diperoleh informasi bahwa pelaku tengah menawarkan handphone dengan ciri-ciri yang sama untuk dijual. Setelah dilakukan pendalaman, diketahui bahwa handphone tersebut merupakan barang hasil kejahatan.
Petugas kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti di rumahnya tanpa perlawanan.
Barang Bukti yang Diamankan:
1 (satu) unit handphone merk Vivo Y02
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Manggarai guna proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Manggarai menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat serta mengimbau agar warga lebih berhati-hati dalam menjaga barang berharganya.
Polres Manggarai mengajak seluruh masyarakat untuk terus mendukung