Sat. Reskrim Polres Manggarai Selesaikan Kasus Penganiayaan Melalui Restorative Justice

Sat. Reskrim Polres Manggarai Selesaikan Kasus Penganiayaan Melalui Restorative Justice

Tribratanewsmanggarai.com-

Manggarai, 2 Desember 2024 – Satuan Reserse Kriminal (Sat. Reskrim) Polres Manggarai berhasil menyelesaikan kasus penganiayaan melalui pendekatan Restorative Justice (RJ). Mediasi ini dilaksanakan pada Senin, 2 Desember 2024, pukul 11.00 WITA di ruang RJ Sat. Reskrim Polres Manggarai.

Kasus penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu, 2 November 2024, sekitar pukul 19.00 WITA di Garang, Desa Manong, Kecamatan Rahong Utara, Kabupaten Manggarai. Laporan Polisi terkait kasus ini tercatat dengan nomor: LP/B/183/XI/2024/SPKT/RES MANGGARAI/POLDA NTT, yang dilaporkan pada hari yang sama.

Mediasi dilakukan secara adat Manggarai, dengan hasil yang menggembirakan. Berikut adalah jalannya proses mediasi:

  1. Terlapor, Vinsensius Onggur, menyerahkan 1 botol tuak dan 1 bungkus rokok kepada korban, Robertus Asman Gagu, sebagai simbol permohonan maaf.
  2. Korban menerima simbol perdamaian tersebut dan menyatakan memaafkan terlapor.
  3. Kedua belah pihak berjabat tangan dan berpelukan sebagai tanda perdamaian.
  4. Sebagai bagian dari kesepakatan, keduanya menandatangani surat pernyataan damai.
  5. Korban juga membuat surat permohonan untuk menarik laporan polisi yang sebelumnya diajukan.

Kapolres Manggarai AKBP Edwin Saleh, S.I.K., M.H., menyatakan bahwa pendekatan Restorative Justice ini bertujuan untuk memulihkan hubungan sosial antara pelapor dan terlapor sehingga tercipta suasana damai dalam masyarakat. Proses ini juga sejalan dengan nilai-nilai budaya lokal yang menjunjung tinggi musyawarah dan kekeluargaan.

Dengan penyelesaian ini, Polres Manggarai berharap dapat terus menjadi fasilitator dalam menjaga ketertiban dan perdamaian masyarakat, sekaligus mengedepankan pendekatan humanis dalam menyelesaikan konflik.(MBA)