Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polres Manggarai Laksanakan Pengamanan Konstatering Tanah

Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polres Manggarai Laksanakan Pengamanan Konstatering Tanah
Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polres Manggarai Laksanakan Pengamanan Konstatering Tanah
Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polres Manggarai Laksanakan Pengamanan Konstatering Tanah

Tribratanewsmanggarai.com-

Manggarai - Dalam rangka mengantisipasi timbulnya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dalam kegiatan konstatering tanah, pada hari Selasa tanggal 09 Juli 2024 pukul 09.20 WITA, personil Polres Manggarai melaksanakan pengamanan kegiatan konstatering tanah di Jalan Adisucipto Hombel RT.013/RW.006 Kelurahan Mbaumuku, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.

Kegiatan ini terkait dengan perkara perdata Nomor 8/Pdt.G/2021/PN.Rtg jo Perkara Perdata Nomor 162/PDT/2021/PT.KPG jo Perkara Perdata Nomor 4680 K/PDT/2022 jo Perkara Perdata Nomor 664 PK/Pdt/2023 antara pihak penggugat/pemohon eksekusi EMIRENSIANA RAHMAWATI MUJUR, dkk melawan pihak tergugat/termohon eksekusi ESTERLINA MURTI (istri/ahli waris dari alm. YOHANES GAUL LIANG BEDU), dkk.

Sebelum pengamanan, dilaksanakan apel persiapan dan pengarahan yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Manggarai AKP BURHANUDIN. Selama kegiatan berlangsung, pengamanan dilakukan secara terbuka dan tertutup oleh personil Polres Manggarai yang dipimpin oleh Kabag Ops AKP BURHANUDIN, didampingi Kasat Samapta AKP ORLANDO DOS REIS ALVES dan Kasat Intelkam IPTU M. ALE DJENDO, serta Kasipropam IPDA JONATHAN TARUK LEMBANG, berdasarkan Surat Perintah Kapolres Manggarai Nomor Sprin/373/VI/PAM.3.3/2024 tanggal 04 Juli 2024.

Pelaksanaan konstatering dilakukan oleh Tim Eksekutor Pengadilan Negeri Ruteng yang dipimpin oleh Plt Ketua Panitera Pengadilan Negeri Ruteng JELEHA, didampingi juru sita Pengadilan Negeri Ruteng WILHELMINA KARLINA YASINTA. Konstatering dilakukan terhadap satu objek sengketa seluas kurang lebih 1.771 m², di mana terdapat satu unit rumah semi permanen yang terdiri dari dua ruangan yang saling berhubungan, serta satu bangunan terpisah di sebelah selatan yang dikontrakkan untuk usaha laundry.

Teknis pelaksanaan konstatering tersebut berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Ruteng nomor 2/Pen.Pdt/Contatering/2024/PN Rtg. Jo.8/Pdt.G/2021/PN.Rtg jo Perkara Perdata Nomor 162/PDT/2021/PT.KPG jo Perkara Perdata Nomor 4680 K/PDT/2022 jo Perkara Perdata Nomor 664 PK/Pdt/2023.

Pada saat pembacaan penetapan luas dan batas-batas objek konstatering oleh Pengadilan Negeri Ruteng, pihak tergugat yang berjumlah sekitar 25 orang menolak pelaksanaan konstatering dengan melakukan upaya penghadangan. Namun, aksi penghadangan tersebut tidak berlangsung lama setelah personil pengamanan melakukan upaya penggalangan dan himbauan kamtibmas.

Rangkaian kegiatan konstatering tanah berakhir pada pukul 10.48 WITA dalam keadaan aman dan lancar.(MBA)