Sat Resnarkoba Polres Menggarai Limbah Tersangka dan Barang Bukti Kasus Narkotika, Penyerahan Dilakukan dengan Lengkap dan Teratur

Sat Resnarkoba Polres Menggarai Limbah Tersangka dan Barang Bukti Kasus Narkotika, Penyerahan Dilakukan dengan Lengkap dan Teratur

Tribratanewsmanggarai.com- Senin, 07 Agustus 2023, Jam 10.30 WITA - Pihak Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Menggarai berhasil melaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti dalam kasus narkotika yang melibatkan Faldi Ibrahim Makalu dan Gabriel Rahmat Leko. Kasus narkotika ini telah diungkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada tanggal 21 Juli 2023 dengan nomor surat P21 B-780/N.3.17/Enz.1/07/2023 untuk Faldi Ibrahim Makalu dan nomor B-796/N.3.17/Eku.1/07/2023 untuk Gabriel Rahmat Leko.

Serah terima yang dilaksanakan di Kantor Polres Menggarai ini turut dihadiri oleh para kuasa hukum dari kedua tersangka, yaitu Krispianus Nanta, SH. Pengacara dari pihak pertahanan Faldi Ibrahim Makalu dan Hero Ardi Saputra, SH. mewakili Gabriel Rahmat Leko.

Pada proses serah terima, para tersangka dan barang bukti terlebih dahulu menjalani pemeriksaan mendalam oleh penyidik. Hasil pemeriksaan ini dibandingkan dengan daftar barang bukti yang telah diidentifikasi sebelumnya oleh pihak penyidik. Setelah dipastikan sesuai dengan daftar barang bukti, proses selanjutnya adalah penandatanganan administrasi berita acara serah terima tersangka dan barang bukti.

Proses serah terima ini dipimpin oleh Aiptu Syamsu, SH., penyidik kasus, yang didampingi oleh penyidik Arie Cahyadi. Jaksa Penuntut Umum yang bertanggung jawab atas kasus ini adalah Wilibrodus Harum, SH.

Kapolres Menggarai, dalam pernyataannya, mengapresiasi kerja keras dan kerjasama antara penyidik, JPU, serta kuasa hukum dalam menangani kasus ini. Ia menegaskan bahwa Polres Menggarai akan terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayahnya demi terciptanya masyarakat yang lebih sehat dan aman dari pengaruh buruk narkotika.

Kasus ini merupakan bukti nyata komitmen Polres Menggarai dalam memberantas peredaran narkotika serta menghadirkan rasa keadilan bagi masyarakat. Proses hukum akan berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk menentukan nasib kedua tersangka dalam persidangan mendatang.