Sat Reskrim Polres Manggarai Limpahkan Berkas Perkara Kasus Pencurian ke JPU
Tribratanewsmanggarai.com-
Manggarai - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Manggarai telah melimpahkan berkas perkara kasus pencurian kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah dinyatakan lengkap atau P-21. Proses pelimpahan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/10/V/2024/SPKT/POLSEK REO/RES MANGGARAI/POLDA NTT, tertanggal 24 Mei 2024, yang melibatkan dua tersangka.
Pelimpahan tahap kedua ini dilakukan pada Kamis, 08 Agustus 2024, pukul 14.20 WITA, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Manggarai. Berkas perkara diterima oleh JPU Zaenal Abidin S., S.H., yang saat ini menjabat sebagai PLH Kasi Pidana Umum (Pidum) dengan pangkat Jaksa Pratama.
Kedua tersangka yang diserahkan kepada pihak kejaksaan adalah Selvianus Lompang alias Kobar (23), warga Welu, Desa Welu, Kecamatan Cibal, Kabupaten Manggarai, dan Eduardus Adigo alias Komat (28), warga Lante, Desa Lante, Kecamatan Reok Barat, Kabupaten Manggarai. Keduanya diduga kuat terlibat dalam tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam proses ini, turut disertakan barang bukti berupa:
- Satu unit HP milik Yohana Erlina Biba, merk VIVO Y01A, warna hitam.
- Satu unit HP milik Paulina Elfrita Agreis, merk VIVO Y02, warna hitam silver.
- Satu unit HP milik Ermelensia Amon, merk Samsung A04, warna hitam.
- Satu unit sepeda motor merk Honda Beat, warna putih, dengan nomor polisi EB-2677-EM.
- Satu lembar STNK sepeda motor atas nama Vinsensius Douk.
- Satu lembar surat jaminan BPKB atas nama Vinsensius Douk.
Proses pelimpahan berkas ini merupakan langkah penting dalam penegakan hukum di wilayah Manggarai, sebagai bagian dari komitmen Polres Manggarai untuk menyelesaikan setiap kasus yang ada dengan profesionalisme dan integritas tinggi. Kedua tersangka kini menunggu proses persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum.(MBA)