Berkas Penyidikan Tersangka Narkoba Dinyatakan Lengkap, Penyidik Sat. Resnarkoba Polres Manggarai serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan Negeri Manggarai

Berkas Penyidikan Tersangka Narkoba Dinyatakan Lengkap, Penyidik  Sat. Resnarkoba Polres Manggarai serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan Negeri Manggarai

Tribratanewsmanggarai.com-

Manggarai, 21 November 2023 - Pada hari Selasa, 21 November 2023, pukul 10.30 WITA, Satuan Narkoba Polres Manggarai melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Manggarai. Penyerahan ini dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan bahwa berkas penyidikan telah dinyatakan lengkap (P21).

Berdasarkan pemberitahuan hasil penyidikan dari Kejaksaan Negeri Manggarai, dengan nomor B-1458/N.3.17/Enz.1/11/2023, tanggal 16 November 2023, terkait tersangka SLAMET WAHYUDI Alias WAHYU Alias GARUK, dan nomor B-1457/N.3.17/Enz.1/11/2023, tanggal 16 November 2023, atas nama tersangka JIDAN ADRIANSHAH Alias JIDAN, berkas penyidikan dinyatakan lengkap.

Proses penyerahan ini didokumentasikan melalui surat pengiriman tersangka dan barang bukti dengan nomor B/791/XI/2023 dan B/792/XI/2023, yang dikeluarkan oleh Polres Manggarai pada tanggal 21 November 2023.

Identitas Tersangka :

1. Slamet Wahyudi, Wahyu, Garuk, Laki-laki, umur 29 tahun, Wiraswasta,

Alamat: Lempe Kelurahan Pau Kecamatan Langke Rembong Kabupaten Manggarai

  1. Jidan Adrianshah, alias Jidan, Laki – laki, Umur 19 Tahun, Wiraswasta

Alamat: Lempe Kelurahan Pau Kecamatan Langke Rembong Kabupaten Manggarai

Kedua tersangka terjerat dalam perkara tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sedian farmasi atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar atau standar keamanan. Mereka dijerat dengan pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau pasal 436 ayat (1) Jo Pasal 145 ayat (1) UU No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan Jo pasal 55 ayat (1) KUHP atau pasal 436 ayat (2) Jo pasal 145 ayat (1) UU No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Proses penyerahan dilakukan oleh penyidik/penyidik pembantu Polres Manggarai, Aiptu Syamsu, S.H, kepada Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Manggarai, Muhamad Ridwan, S.H. Kedua tersangka didampingi oleh penasehat hukum, Geradus Dadus, S.H, dan pada saat penyerahan, keduanya dalam keadaan sehat dan lengkap.(MBA)