Jatanras Sat Reskrim Polres Manggarai Amankan Dua Pelaku Pencurian Sepeda Motor
Tribratanewsmanggarai.com-
Manggarai, Jumat (22/11/2024) – Tim Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Manggarai berhasil mengamankan dua terduga pelaku pencurian sepeda motor di bawah umur. Penangkapan berlangsung pada Jumat, 22 November 2024, sekitar pukul 11.00 WITA. Kedua pelaku diduga mencuri sepeda motor Honda CRF 150 cc milik seorang anggota Polri di rumah korban di Popor Cancar, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai.
Identitas Korban
Korban pencurian, Leopoldus Narcisus Bernard (26), adalah anggota Polri yang berdomisili di Popor Cancar, Kelurahan Waebelang, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai.
Terduga Pelaku
- AFN, laki-laki, 17 tahun.
- AJM, laki-laki, 16 tahun.
Kronologi Kejadian
Kejadian berlangsung pada Jumat dini hari, sekitar pukul 03.00 WITA. Korban melaporkan kehilangan sepeda motor Honda CRF 150 cc dengan nomor polisi EB 3207 EM, nomor rangka MH1KD1113LK113941, dan nomor mesin KD11E1113203. Laporan korban diterima oleh Polres Manggarai dengan nomor laporan LP/B/197/X/2024/SPKT/Res Manggarai/Polda NTT.
Berdasarkan laporan tersebut, Unit Jatanras bersama korban melakukan pencarian. Sekitar pukul 11.00 WITA, tim mendapati salah satu pelaku AJM, mengendarai motor curian di ruas jalan Waegarit menuju Kota Ruteng. Petugas langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti sepeda motor Jenis Honda CRF ke Mapolres Manggarai.
Barang Bukti
- 1 unit sepeda motor Honda CRF 150 cc berwarna merah putih.
- Tutup tangki sepeda motor yang sudah dirusak.
Tindak Lanjut
Kedua pelaku saat ini berada di Polres Manggarai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Meski masih di bawah umur, pihak kepolisian memastikan bahwa proses hukum akan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan mempertimbangkan hak-hak anak.
Kasat Reskrim Polres Manggarai mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tindak kejahatan, khususnya di lingkungan tempat tinggal, serta segera melapor jika mengalami atau mengetahui kejadian serupa.(MF)