Polres Manggarai : Restorative Justice Penyelesaian Kasus Penganiayaan di Manggarai
Tribratanewsmanggarai.com-
Manggarai, 4 September 2024 - Satuan Reserse Kriminal (Sat. Reskrim) Polres Manggarai telah berhasil menyelesaikan kasus penganiayaan melalui pendekatan Restorative Justice (RJ) sesuai dengan adat Manggarai. Kasus ini terjadi pada Kamis, 22 Agustus 2024, sekitar pukul 15.00 WITA, di Kelurahan Wali, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor Polisi: LP/B/125/VIII/2024/SPKT/RES MANGGARAI/POLDA NTT.
Mediasi berlangsung di ruang RJ Sat Reskrim Polres Manggarai pada Rabu, 4 September 2024, pukul 09.30 WITA. Dalam proses mediasi, terlapor, Pilipus Mansur, memberikan tanda permohonan maaf kepada korban, Ignasius Konda Maru, berupa satu botol bir dan satu bungkus rokok. Korban menerima permintaan maaf tersebut dan menyatakan bahwa ia bersedia memaafkan terlapor.
Mediasi diakhiri dengan keduanya saling memaafkan, ditandai dengan jabat tangan dan pelukan sebagai simbol rekonsiliasi. Keduanya juga menandatangani surat pernyataan perdamaian. Selain itu, korban telah membuat surat permohonan penarikan laporan polisi, mengakhiri proses hukum yang ada.
Restorative Justice ini merupakan upaya penyelesaian kasus secara kekeluargaan dan melalui adat dan budaya lokal, yang diharapkan dapat mencegah terjadinya konflik baru di kemudian hari. Proses hukum hanya menjadi langkah terakhir apabila penyelesaian damai tidak dapat dicapai.
Polres Manggarai berharap metode penyelesaian seperti ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat dalam menangani permasalahan secara bijaksana dan damai, selaras dengan nilai-nilai adat / budaya lokal dan kekeluargaan.(MBA)