Unit Jatanras Amankan Pelaku Judi Kupon Putih di Desa Cumbi, Manggarai

Unit Jatanras Amankan Pelaku Judi Kupon Putih di Desa Cumbi, Manggarai

Tribratanewsmanggarai.com-

Kamis, 28 September 2023 - Pukul 12.00 WITA

Desa Cumbi, Manggarai - Unit Jatanras berhasil mengamankan seorang pelaku judi kupon putih di Kampung Sama, Desa Cumbi, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai pada hari Kamis, tanggal 28 September 2023, sekitar pukul 12.00 WITA. Pelaku yang diamankan berinisial L J, seorang petani berusia 47 tahun yang berdomisili di Kampung Sama, Desa Cumbi, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai.

Menurut informasi masyarakat yang diterima, Unit Jatanras melakukan penyelidikan atas maraknya aktivitas judi kupon putih di Desa Cumbi, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai. Setelah melakukan penyelidikan yang mendalam, pada hari Kamis tanggal 28 September 2023, unit tersebut berhasil mengamankan pelaku yang tertangkap sedang bertransaksi jual beli angka kupon putih dengan cara menawarkan diri kepada masyarakat.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku telah terlibat dalam aktivitas jual beli angka kupon putih selama kurang lebih 1 tahun. Omset yang dihasilkan dari aktivitas ini berkisar antara Rp. 300.000 hingga Rp. 500.000 per pasaran.

Pada saat penangkapan, Unit Jatanras berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang sebesar Rp. 298.000, satu buah buku rekening Bank BRI, satu buah ATM Bank BRI, satu buah Kartu Tanda Penduduk (KTP), tujuh lembar rekapan berisi angka-angka kupon putih, satu buah pulpen, dan satu buah handphone merek Realme berwarna abu-abu.

Selain pelaku, terdapat dua orang saksi yang turut diamankan. Mereka adalah Sabinus Kantus, seorang petani berusia 49 tahun, dan Ponsianus Darman, seorang petani berusia 34 tahun.

Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Manggarai untuk proses hukum lebih lanjut. Tindakan yang telah dilakukan oleh Unit Jatanras meliputi pengamanan pelaku dan barang bukti. Rencana tindak lanjut meliputi pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi-saksi yang akan dilakukan oleh pihak berwenang.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 303 ayat KUHP tentang kejahatan Perjudian yang berlaku di Indonesia. Kami akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan memberikan informasi lebih lanjut seiring dengan perkembangan penyelidikan.(MBA)