TRIBRATANEWSMANGGARAI.COM
- Kamis (02/08/2018) Pada hari Rabu tanggal 01 Agustus 2018 Kapolsek Satar Mese Iptu Gabriel M. Taek bersama Kanit Reskrim Polsek Satar Mese Aiptu I Wayan Gustama dan Bhabinkamtibmas Desa Nao Bripka Emilius Johan melaksanakan mediasi Kasus Pengrusakan dan masalah tanah antara Saudara Mateus Lubi dengan Ibu Magdalena Amus yang bertempat di Kantor Desa Todo Kecamatan Satar Mese Utara Kabupaten Manggarai.
Pada kesempatan tersebut kegiatan mediasi dipimpin langsung oleh Kapolsek Satar Mese dan di hadiri oleh Camat Satar Mese Utara Bapak Aloisius Jebarut,S.Pd,Babinsa Kecamatan Satar Mese Utara Sertu Wahidin,Kasipemdes dan Pertanahan Kecamatan Satar Mese Utara Bapak Aleksius Cagur,SE,Kasi Trantib Kecamatan Satar Mese Utara Bapak Beben Pahama,SE, Kepala Desa Todo dan kedua belah pihak yang bersengketa,kegiatan di lanjutkan dengan pemeriksaan TKP dan lokasi tanah sengketa,dalam kesempatan tersebut Kapolsek Satarr Mese dan Petugas Bhabinkamtibmas menyampaikan pesan kamtibmas agar kedua belah pihak tidak melakukan hal-hal atau perbuatan yang melanggar hukum serta menghormati proses mediasi yang akan terus dilakukan serta tidak terprovokasi oleh pihak lain.
Hasil mediasi yang dilakukan yakni kedua belah pihak sepakat untuk tidak saling melaporkan dan mengedepankan proses mediasi tentang kepemilikan tanah,selanjutnya kegiatan mediasi akan melibatkan lembaga adat yakni menghadirkan para tokoh adat dan akan dilaksanakan di rumah Gendang Todo kegiatan berakhir pada pukul 16. 45 wita dalam keadaan aman dan lancar.(GP).