Penyidik Sat. Reskrim Polres Manggarai Lakukan Serah Terima Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pencurian

Penyidik Sat. Reskrim Polres Manggarai Lakukan Serah Terima Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pencurian

Tribratanewsmanggarai.com-

**Manggarai, 08 Mei 2024** – Pada hari Rabu, tanggal 08 Mei 2024, pukul 15.00 WITA, di Kejaksaan Negeri Manggarai telah dilakukan serah terima tersangka dan barang bukti kasus pencurian oleh Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat. Reskrim) Polres Manggarai. Serah terima ini merupakan bagian dari tahap 2 setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tersangka yang diserahkan bernama KORNELIUS JINTA alias INO, seorang pria berusia 32 tahun, yang beralamat di Waso Rajong, Kelurahan Waso, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai. Tersangka diduga melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-5 KUHP.

Serah terima ini dilaksanakan berdasarkan dokumen-dokumen berikut:
1. Laporan Polisi Nomor: LP/B/30/III/2024/SPKT/Polres Manggarai/Polda NTT, tertanggal 11 Maret 2024.
2. Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/08/III/2024/Satuan Reskrim, tertanggal 12 Maret 2024.
3. Surat dari Kejaksaan Negeri Manggarai Nomor: B-481/N.3.17/Eoh.1/04/2024, tertanggal 23 April 2024, yang menyatakan bahwa hasil penyidikan perkara pidana atas nama KORNELIUS JINTA alias INO sudah lengkap (P-21).

Barang bukti yang diserahkan dalam kasus ini adalah satu unit handphone merk OPPO tipe A16 warna silver. Barang bukti ini diharapkan dapat memperkuat bukti dalam persidangan yang akan segera digelar.

Kegiatan serah terima tahap 2 ini dilaksanakan oleh Ajun Jaksa Madya Wilibrodus Harum, S.H., yang bertanggung jawab memastikan bahwa seluruh proses serah terima berlangsung sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Kejaksaan Negeri Manggarai mengapresiasi kerjasama yang baik antara pihak Kepolisian dan Kejaksaan dalam menangani kasus ini. Proses hukum selanjutnya akan dilakukan dengan transparan dan adil, memastikan bahwa tersangka mendapatkan perlakuan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan kegiatan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di wilayah Manggarai.(MBA)