Tamat ! DPO Kasus Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur Tertangkap
TRIBRATANEWSMANGGARAI.COM- Pada hari Minggu tanggal 27 Juni 2021 sekitar pukul 19.00 wita Unit Jatanras dan Unit PPA satuan Reskrim polres Manggarai berhasil mengamankan pelaku Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur berinisial PKPK di rumahnya di Sampar, Desa Pong Lale, Kecamatan Ruteng, Kabupeten Manggarai.
Dasar penangkapan LP / B / 243 / XI / 2019 / SPKT / Res Manggarai / Polda NTT tanggal 07 November 2019.Waktu kejadian tindak pidana bulan September 2019 sekitar pukul 09.00 wita, kejadian dilaporkan pada hari Kamis tanggal 07 Nopember 2019 sekitar pukul 09.50 wita. Tempat kejadian perkara di dalam Kapela Stasi Lewur Sampar Desa Pong Lale Kecamatan Ruteng Kabupaten Manggarai.
Dalam proses penyelidikan pelaku sudah diperiksa sebagai saksi, namun pada saat proses ditingkatkan pada tahap penyidikan dan dilakukan pemanggilan sebagai tersangka pada tanggal 27 Februari tahun 2020, pelaku melarikan diri ke labuan bajo kabupaten Manggarai barat.
Pada hari Minggu tanggal 27 Juni 2021 sekitar pukul 15.00 wita unit Jatanras dan unit PPA satuan Reskrim polres Manggarai mendapat informasi bahwa pelaku telah pulang dan berada dirumahnya, sehingga unit Jatanras dan unit PPA satuan Reskrim polres Manggarai melakukan penyelidikan dan pada hari Minggu tanggal 27 Juni 2021 sekitar pukul 19.00 wita dilakukan penangkapan. (VRJ)