Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Sistem Cara Temukan Informatika Keimigrasian, Laporan, Konsultasi, dan Pengaduan (SI CANTIK CURHAT) 2.0 di Kabupaten Manggarai

Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Sistem Cara Temukan Informatika Keimigrasian, Laporan, Konsultasi, dan Pengaduan (SI CANTIK CURHAT) 2.0 di Kabupaten Manggarai

Tribratanewsmanggarai.com-

Langke Rembong, 27 September 2023 - Kepala Bagian Operasi (KBO) Satuan Reskrim Polres Manggarai, IPTU I Wayan Gustama, memimpin kegiatan sosialisasi pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Sistem Cara Temukan Informatika Keimigrasian, Laporan, Konsultasi, dan Pengaduan (SI CANTIK CURHAT) 2.0. Acara berlangsung pada hari Rabu, tanggal 27 September 2023, pukul 09.00 WITA, di aula Hotel Sky Terrace, Kelurahan Pitak, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.

Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo dan dihadiri oleh sejumlah pejabat dan stakeholder terkait. Kegiatan dibuka oleh Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo, Christian Prantigo. Nara sumber utama acara ini adalah KBO Reskrim Polres Manggarai, IPTU I Wayan Gustama.

Tampak hadir dalam kegiatan ini beberapa tokoh dan pejabat, antara lain Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Manggarai, Muhammad Ridwan, SH, Kabid Perlindungan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Manggarai, Yohanes Don Bosko, Sekcam Langke Rembong, Paulus Gani, S.STP, Danunit Intel Kodim 1612/Manggarai, Pelda Maksi G. Laka, Kabid Kasbangpolda Manggarai, Aloisius Jedalut, Staf Dinas PPO Kabupaten Manggarai, Ferdinandus Nucang, Staf Dinas Dukcapil Kabupaten Manggarai, Gonsius Burman, dan Staf Dinas Pariwisata Kabupaten Manggarai, Ocsalians Budiantoro. Turut hadir juga para lurah se-Kecamatan Langke Rembong, Kepala Desa Wudi dan Desa Rado, Kecamatan Cibal, serta pemilik hotel dan penginapan di Kota Ruteng.

Pada kesempatan tersebut, KBO Satuan Reskrim Polres Manggarai, IPTU I Wayan Gustama, menyampaikan materi tentang latar belakang, prinsip-prinsip, jenis-jenis, dan dasar hukum penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Materi tersebut disambut baik oleh peserta yang hadir.

Setelah penyampaian materi oleh nara sumber, acara dilanjutkan dengan sesi dialog. Para peserta aktif mengajukan pertanyaan kepada nara sumber dan pihak Imigrasi terkait berbagai aspek TPPO. Beberapa pertanyaan yang diajukan meliputi alasan tingginya minat masyarakat bekerja di luar daerah atau di luar negeri, apakah anak di bawah umur yang dipekerjakan masuk dalam TPPO, langkah pihak Imigrasi dalam pencegahan TPPO, dan upaya pihak Imigrasi dalam penanganan korban TPPO di luar negeri.

Pada sesi dialog tersebut, nara sumber dan pihak Imigrasi memberikan penjelasan sebagai berikut:

a. Tingginya minat masyarakat bekerja di luar Manggarai disebabkan oleh faktor-faktor seperti kurangnya lapangan pekerjaan, penghasilan yang minim, dan iming-iming kesejahteraan yang lebih baik di luar daerah atau negeri. Diperlukan keterlibatan semua pihak, terutama Pemerintah Daerah, untuk mengatasi masalah ini.

b. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003, anak di bawah umur 18 tahun (usia 13 hingga 18 tahun) dapat diizinkan untuk bekerja di dalam negeri, dengan syarat-syarat tertentu, seperti izin tertulis dari orang tua/wali, surat perjanjian kontrak kerja dengan orang tua/wali, waktu kerja maksimal 3 jam, tidak mengganggu waktu sekolah, dan menerima upah sesuai ketentuan.

c. Dalam rangka mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang, pihak Imigrasi melakukan pengetatan pengurusan paspor bagi WNI yang akan bekerja di luar negeri. WNI bekerja sama dengan pihak terkait, dan jika ada indikasi pengiriman tenaga kerja secara nonprosedural, paspor tidak akan diterbitkan.

d. Penting untuk disosialisasikan kepada masyarakat bahwa paspor adalah dokumen negara yang dipinjamkan kepada Warga Negara Indonesia yang akan berangkat ke luar negeri dan bukan menjadi kepemilikan perorangan.

e. Bagi WNI yang mengalami masalah di luar negeri atau menjadi korban TPPO di luar negeri, mereka dapat meminta pendampingan dari International Organization For Migration (IOM) untuk menjaga hak-hak mereka, termasuk proses pemulangan.

Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya TPPO dan tindakan pencegahannya serta memberikan pemahaman yang lebih baik tentang prosedur bekerja di luar negeri. Semua pihak berkomitmen untuk bersama-sama melawan TPPO demi melindungi masyarakat dari ancaman ini.(MBA)