Unit PPA Sat. Reskrim Polres Manggarai laksanakan Proses Tahap II Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur.
Tribratanewsmanggarai.com-
Manggarai, 14 Januari 2025 - Unit PPA Sat. Reskrim Polres Manggarai telah melaksanakan tahap II dalam penyerahan tersangka dan barang bukti terkait kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Proses penyerahan ini dilaksanakan pada hari Selasa, 14 Januari 2025, pukul 14.00 WITA, di Kejaksaan Negeri Manggarai.
Tersangka dalam kasus ini adalah Yohanes Kenedy Amir alias Edy, seorang laki-laki berusia 55 tahun yang berasal dari Waso Golo, Kelurahan Waso, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai. Yohanes diketahui bekerja sebagai petani.
Kasus ini bermula dari laporan Polisi Nomor LP / B / 55 / IV / 2024 / SPKT / RES MANGGARAI / POLDA NTT pada 23 April 2024. Proses penyidikan kemudian dilanjutkan dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp Sidik / 23 / X / Res.1.24 / 2024 dan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan Nomor SPDP /28/X/2024/SAT RESKRIM pada Oktober 2024.
Pada 10 Desember 2024, Kejaksaan Negeri Manggarai mengirimkan surat pemberitahuan bahwa hasil penyidikan perkara pidana tersebut sudah lengkap. Dengan demikian, kasus ini memasuki tahap 2, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti.
Adapun barang bukti yang diserahkan meliputi:
- Satu lembar Akte Kelahiran anak korban, NGSJ, yang menunjukkan tanggal lahir 25 Desember 2014.
- Pakaian milik korban, termasuk baju lengan pendek berwarna ungu dengan kerut pada bagian perut, singlet berwarna kuning, dan baju batik lengan panjang milik tersangka.
Pada tahap ini, penyerahan dilakukan oleh Unit PPA Sat. Reskrim Polres Manggarai kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ronald Kefi Nepa Buremi, S.H., Ajun Jaksa Madya.
Kasus ini mencakup pelanggaran terhadap Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang mengatur tentang tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Proses hukum akan terus berlanjut, dan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban serta memberikan efek jera kepada pelaku.(MBA)