Berkas Perkara Lengkap, Penyidik Sat. Reskrim Polres Manggarai Limpahkan Tersangka Kasus Pencurian ke JPU
Tribratanewsmanggarai.com-
Ruteng, Manggarai – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat. Reskrim) Polres Manggarai telah melimpahkan tersangka kasus pencurian, Marsianus Salmon alias Marsi bin Marselinus, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21). Proses pelimpahan ini dilakukan pada Rabu, 11 September 2024, pukul 14.30 WITA di Kejaksaan Negeri Manggarai.
Pelimpahan ini dilakukan berdasarkan Surat dari Kejaksaan Negeri Manggarai Nomor: B-938/N.3.17/Eoh.1/08/2024, tertanggal 26 Agustus 2024, yang menyatakan bahwa hasil penyidikan perkara pidana atas nama tersangka Marsianus Salmon sudah lengkap.
Tersangka Marsianus Salmon, laki-laki berusia 18 tahun, diketahui berdomisili di Luwu, Desa Bangka Ara, Kecamatan Cibal Barat, Kabupaten Manggarai. Ia diduga melakukan pencurian satu unit sepeda motor dengan merk Yamaha Jupiter Z, warna hitam putih, yang terdaftar atas nama Totok Yenu. Barang bukti yang turut dilimpahkan meliputi sepeda motor dengan nomor mesin 5TP687352, nomor rangka MH35TP0065K463675, dan nomor polisi L 3054 CR, serta satu lembar STNK dan BPKB atas nama Totok Yenu.
Jaksa Penuntut Umum, Ronald Kefi Nepa Bureni, S.H, yang bertindak sebagai Ajun Jaksa Madya, akan melanjutkan proses hukum ke tahap penuntutan di pengadilan. Dengan dilaksanakannya tahap 2 ini, tersangka Marsianus Salmon akan segera dihadapkan pada persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.(MBA)