Unit PPA Sat Reskrim Polres Manggarai Lakukan Tahap 2 Kasus di Golo Cala

Unit PPA Sat Reskrim Polres Manggarai Lakukan Tahap 2 Kasus di Golo Cala
Unit PPA Sat Reskrim Polres Manggarai Lakukan Tahap 2 Kasus di Golo Cala

Tribratanewsmanggarai.com-

Ruteng, Manggarai – Pada hari Rabu, 18 Desember 2024, pukul 13.00 WITA, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Manggarai melaksanakan kegiatan Tahap 2 terkait penyerahan tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan dan penganiayaan ke Kejaksaan Negeri Manggarai.

Tersangka, Yusintus Tua alias Sintus (28 tahun), warga Golo Cala, Desa Ukung, Kecamatan Satar Mese, Kabupaten Manggarai, telah diserahkan kepada pihak Kejaksaan setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap (P21). Kasus ini berkaitan dengan tindakan penganiayaan yang menyebabkan kematian, sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo Pasal 354 ayat (1) dan (2) KUHP atau Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Proses hukum ini didasarkan pada:

  • Laporan Polisi Nomor: LP/B/100/VII/2024/SPKT/Res. Manggarai/Polda NTT, tanggal 08 Juli 2024.
  • Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/21/VIII/Res.1.24/2024/Sat Reskrim, tanggal 29 Agustus 2024.
  • Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: SPDP/20/VIII/2024/Sat Reskrim, tanggal 29 Agustus 2024.
  • Surat Kejaksaan Negeri Manggarai Nomor: B-1428/N.3.17/Eoh.1/12/2024, tanggal 05 Desember 2024, perihal pemberitahuan hasil penyidikan atas nama Yusintus Tua alias Sintus dinyatakan lengkap.

Barang Bukti yang Diserahkan:

  1. Celana pendek kain berwarna abu-abu bercorak bunga-bunga dengan pinggang berwarna coklat.
  2. Celana pendek levis berwarna abu-abu dengan banyak robekan di bagian depan.
  3. Baju kaus oblong berwarna hijau yang sudah memudar.
  4. Baju kaos berwarna merah bergaris merah dan coklat.
  5. Switer warna putih dengan bagian dada dan lengan berwarna coklat.

Penyerahan tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh Ajun Jaksa Madya Ronald Kefi Nepa Bureni, S.H. di Kejaksaan Negeri Manggarai. Proses ini menandai langkah lanjutan dalam penanganan kasus untuk segera dilimpahkan ke pengadilan.

Polres Manggarai berkomitmen untuk menegakkan hukum secara profesional dan transparan dalam menangani kasus ini demi terciptanya keadilan bagi semua pihak.(MBA)