Sat Reskrim Polres Manggarai Limpahkan Tersangka Kasus Penganiayaan ke Jaksa Penuntut Umum

Sat Reskrim Polres Manggarai Limpahkan Tersangka Kasus Penganiayaan ke Jaksa Penuntut Umum
Sat Reskrim Polres Manggarai Limpahkan Tersangka Kasus Penganiayaan ke Jaksa Penuntut Umum

Tribratanewsmanggarai.com-

Manggarai – Sat Reskrim Polres Manggarai telah menyerahkan tersangka kasus penganiayaan, Baltasar Anjelo Belang alias Anjelo (20), kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wilibrodus Harum, S.H., pada Rabu, 4 September 2024, pukul 11.00 WITA di Kejaksaan Negeri Manggarai. Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap sesuai dengan Surat Kejaksaan Negeri Manggarai Nomor: B-904/N.3.17/Eoh.1/08/2024, tertanggal 15 Agustus 2024.

Tersangka, yang berdomisili di Werek, Desa Ndehes, Kecamatan Wae Rii, Kabupaten Manggarai, diduga melakukan penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.

Dalam penyerahan ini, turut diserahkan barang bukti berupa satu buah baju kaos hitam bertuliskan "Deus" pada dada kiri dan satu buah celana jeans panjang berwarna abu-abu kehitaman dengan tulisan "Black Viper" pada paha yang terdapat robekan-robekan, keduanya milik tersangka Anjelo.

Dengan dilaksanakannya tahap 2 ini, proses hukum terhadap tersangka akan dilanjutkan ke tahap penuntutan di pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum.(MBA)