Unit Jatanras Polres Manggarai Ringkus Tiga Pelaku Pencurian Handphone

Unit Jatanras Polres Manggarai Ringkus Tiga Pelaku Pencurian Handphone

tribratanewsmanggarai .com-

 

Manggarai – Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian handphone yang terjadi di wilayah Kecamatan Langke Rembong. Tiga orang pelaku berhasil diamankan pada Selasa (14/04/2026) sekitar pukul 14.00 WITA di lokasi yang berbeda.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/54/III/2026/SPKT/Res Manggarai/Polda NTT tertanggal 06 Maret 2026.

Korban dalam kasus ini diketahui bernama Oktaviani Amun (18), seorang pelajar yang berdomisili di Kelumpang, Kecamatan Rahong Utara, Kabupaten Manggarai.

Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat, 06 Maret 2026 sekitar pukul 03.00 WITA, di kamar kost korban yang beralamat di Waso, Kelurahan Waso, Kecamatan Langke Rembong. Saat kejadian, para pelaku datang menggunakan dua unit sepeda motor, kemudian mengambil dua unit handphone milik korban yang berada di dalam kamar kost.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp3.000.000 (tiga juta rupiah).

Adapun identitas para pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial FN (21), LN (18), dan LG (19), yang semuanya berprofesi sebagai petani dan berasal dari wilayah Kabupaten Manggarai.

Dalam penangkapan tersebut, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit handphone berbagai merek serta dua unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana dalam melancarkan aksi kejahatan.

Penangkapan dilakukan di lokasi yang berbeda, di mana dua pelaku dibekuk di wilayah Waepalo, Kelurahan Watu, Kecamatan Langke Rembong, sementara satu pelaku lainnya diamankan di rumahnya di Kampung Nampong, Desa Umung, Kecamatan Satarmese.

Dari hasil interogasi, para pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di kamar kost korban, serta menjual handphone hasil curian tersebut di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.

Selain itu, hasil pengembangan kasus mengungkap bahwa salah satu pelaku juga terlibat dalam aksi pencurian lainnya, yakni mengambil handphone milik korban lain di wilayah Rangkat, Kelurahan Watu, Kecamatan Langke Rembong.

Saat ini, para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Manggarai guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Manggarai AKBP Levi Defriansyah, S.I.K., S.H., M.Si., mengapresiasi kinerja Unit Jatanras yang bergerak cepat dalam mengumpulkan informasi dan petunjuk hingga berhasil mengamankan para pelaku secara profesional dan proporsional untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kapolres juga menegaskan bahwa keberhasilan tersebut tidak terlepas dari dukungan serta peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Ia berharap sinergitas yang telah terjalin dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan.

Pihak kepolisian menegaskan akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum dengan dukungan masyarakat guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Manggarai. (SN)