Bhabinkamtibmas sosialisasi Kamtibmas di Kampung Wontong, Desa Bangka Ruang

Bhabinkamtibmas sosialisasi Kamtibmas di Kampung Wontong, Desa Bangka Ruang

Tribratanewsmanggarai.com-

Rahong - Pada hari Selasa, 06 Februari 2024, Aipda Kornelius Jemarus, Bhabinkamtibmas di Kecamatan Rahong Utara, melaksanakan kegiatan kunjungan sekaligus dalam rangka koordinasi Kamtibmas serta memberikan himbauan terkait pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), bahaya gigitan Hewan Penular Rabies (HPR), kenakalan remaja, dan himbauan menjelang Pemilu Damai 2024.

Kegiatan berlangsung di Kampung Wontong, Desa Bangka Ruang, mulai jam 09.00 hingga 12.00 Wita. Pada kesempatan tersebut, Aipda Kornelius Jemarus bertemu dengan Bpk Alosius Bebo dan keluarga.

Bpk Alosius Bebo menginformasikan bahwa sampai saat ini belum ada warga atau keluarga yang menjadi korban TPPO. Petugas Bhabin memberikan edukasi, sosialisasi, serta himbauan kamtibmas, meliputi:

A. Sosialisasi & Edukasi Pencegahan TPPO:
   - Mengajak agar tidak tergiur bekerja di luar negeri secara ilegal dengan iming-iming gaji besar.
   - Himbauan untuk mengikuti jalur resmi pemerintah melalui PJTKI.

B. Sosialisasi & Edukasi Bahaya Gigitan Hewan Penular Rabies (HPR):
   - Himbauan agar hewan peliharaan seperti anjing dan kucing dikandangkan untuk mencegah gigitan yang bisa menyebabkan rabies.

C. Sosialisasi & Edukasi Pencegahan Bencana Alam:
   - Himbauan untuk waspada terhadap hujan dan angin kencang.
   - Ajakan untuk tidak membangun rumah di daerah rawan longsor.
   - Himbauan menjaga alam dengan tidak menebang pohon di daerah rawan longsor dan menghindari penggalian pasir serta batu di sekitar rumah/jalan raya.

D. Penggalangan Kamtibmas dan Himbauan Pemilu Damai 2024:
   - Ajakan untuk menjaga situasi kamtibmas kondusif selama proses pemilu.
   - Edukasi bahwa perbedaan pilihan politik dilindungi oleh undang-undang.
   - Himbauan agar tidak terprovokasi dan tidak memusuhi pihak lain berdasarkan perbedaan pilihan politik.
   - Ajakan untuk melaporkan gangguan kamtibmas kepada petugas Bhabin atau kantor polisi terdekat, serta menghindari tindakan main hakim sendiri.(MBA)