Unit Jatanras Polres Manggarai Berhasil Menangkap pelaku Curanmor

Unit Jatanras Polres Manggarai Berhasil Menangkap pelaku Curanmor

TRIBRATANEWSMANGGARAI.COM- Senin, 15/11/2021 pukul 03:00 wita, unit Jatanras, Sat. Reskrim Polres Manggarai berhasil menangkap pelaku curanmor di Kelurahan Tenda, Kec. Langke Rembong.

Para pelaku kasus tersebut adalah S M G (Lakis) 19 tahun alamat Tehong, Desa Tehong Kec. Ndoso Kab. Mangggarai Barat, F H (Lakis) 18 tahun alamat Rongkam, Desa Bangka Ruang, Kec. Rahong Utara Kab. Manggarai, R P (Lakis) 21 tahun alamat Loi, Desa Buar Kec. Rahong Utara, Kab. Manggarai, dan F N (Lakis) 19 tahun alamat Peri, Desa Daleng Kec. Lembor Kab. Manggarai Barat.

Adapun kronologi kejadian yaitu pada Senin, 15/11/2021 sekitar pukul 03:00 wita, berlokasi di tempat kost di Wae Buka Kelurahan Tenda, Pelaku S M G sedang melakukan aksinya mencuri sepeda motor, namun aksinya diketahui oleh warga sekitar dan pelaku langsung diamankan di TKP.

Selanjutnya unit Jatanras, Sat Reskrim polres Manggarai langsung menjemput pelaku S M G di TKP. 

Dari hasil pengembangan diperoleh informasi bahwa pelaku tidak beraksi sendiri melainkan ada beberapa orang teman pelaku. Untuk itu unit Jatanras melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya. Sekitar pukul 09:00 wita para pelaku berhasil diamankan di kost yang berada di Tenda, Kelurahan Tenda dan di Kelurahan Bangka Nekang.

Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengaku bahwa para pelaku selain mencuri sepeda motor juga melakukan pencurian di beberapa tempat berbeda yaitu di Kecamatan Langke Rembong, Kecamatan Cibal dan Kecamatan Satarmese.

Barang bukti yang diamankan berupa 3 unit sepeda motor, 1 speaker aktif, 1 mesin honda, 1 roda ban sepeda motor beserta velknya, dan barang bukti lain berupa rokok sebanyak 10 slot yang telah habis digunakan oleh pelaku.

Saat ini, para pelaku telah diamankan di Mako Polres Manggarai dan diserahkan kepada penyidik untuk dilakukan proses hukum. (REDS)