Kanit IV Satuan Reskrim Polres Manggarai Serahkan Tersangka Penganiayaan Anak ke Kejaksaan Negeri Manggarai

Kanit IV Satuan Reskrim Polres Manggarai Serahkan Tersangka Penganiayaan Anak ke Kejaksaan Negeri Manggarai

Tribratanewsmanggarai.com-

Manggarai, 14 Mei 2024 – Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kanit IV Satuan Reskrim Polres Manggarai melaksanakan serah terima dua tersangka penganiayaan terhadap anak di bawah umur kepada Kejaksaan Negeri Manggarai. Serah terima tersebut dilakukan pada hari Selasa, tanggal 14 Mei 2024, pukul 15.00 WITA hingga selesai, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Manggarai.
Tersangka pertama, Sarifudin Ahmad, laki-laki, 41 tahun, lahir pada 8 Agustus 1983, beralamat di Waso Welu, RT/RW: 008/002, Kelurahan Waso, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.
Tersangka kedua, Libertus Ncaur alias Tus, 52 tahun, beralamat di Woang, Kelurahan Pitak, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.
Kedua Tersangka, diduga melanggar Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 170 Ayat (1) KUHP.
Proses hukum ini didasarkan pada beberapa dokumen penting:
Laporan Polisi Nomor: LP/B/07/I/2023/NTT/Res. Manggarai, tanggal 9 Januari 2023.
Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/21/II/2023/Sat. Reskrim, tanggal 27 Februari 2023.
Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor: Sp.Sidik/21.a/X/2023/Sat. Reskrim, tanggal 17 Oktober 2023.
Surat dari Kejaksaan Negeri Manggarai Nomor: B-518/N.3.17/Eku.1/05/2024, tanggal 8 Mei 2024, tentang Pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana atas nama Tersangka Libertus Ncaur alias Tus yang dinyatakan telah lengkap.
Dalam serah terima tersebut, turut disertakan barang bukti berupa satu lembar foto copy Akta Kelahiran yang telah dilegalisir.
Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada 9 Januari 2023, yang kemudian dilanjutkan dengan penyidikan intensif oleh pihak Satuan Reskrim Polres Manggarai. Setelah melalui proses yang panjang, berkas perkara akhirnya dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Manggarai pada 8 Mei 2024, yang membuka jalan bagi proses hukum lebih lanjut terhadap para tersangka.
Proses serah terima ini menandakan langkah penting dalam penegakan hukum dan perlindungan terhadap anak di bawah umur di wilayah Manggarai. Pihak kepolisian dan kejaksaan berharap agar kasus ini dapat segera disidangkan dan para tersangka dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku.(MBA)