Berkas Dinyatakan Lengkap, Penyidik Sat. Reskrim Polres Manggarai lakukan serah Terima BB dan TSK Kasus Pencurian

Berkas Dinyatakan Lengkap, Penyidik Sat. Reskrim Polres Manggarai lakukan serah Terima BB dan TSK Kasus Pencurian

Tribratanewsmanggarai.com-

Manggarai, 23 April 2024 - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Manggarai telah menyelesaikan tahap kedua dalam penanganan kasus pencurian yang melibatkan tersangka Afremus Putra Canggur alias Efrem.

Menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor LP/B/13/II/2024/SPKT/RES MANGGARAI/POLDA NTT tertanggal 15 Februari 2024 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/05/II/2024/Satuan Reskrim tanggal 16 Februari 2024, penyidik telah melakukan penyelidikan secara intensif.

Surat dari Kejaksaan Negeri Manggarai Nomor B-470/N.3.17/Eoh.1/04/2024 tertanggal 22 April 2024, mengkonfirmasi bahwa hasil penyidikan perkara pidana atas nama Afremus Putra Canggur alias Efrem sudah lengkap (P-21).

Berdasarkan hal tersebut, Penyidik Satuan Reskrim Polres Manggarai melaksanakan kegiatan tahap kedua yaitu serah terima Tersangka dan Barang Bukti sesuai Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP atau Pasal 362 KUHP ke Kejaksaan Negeri Manggarai.

Kegiatan serah terima tersebut dijadwalkan pada Rabu, 24 April 2024, dimulai pukul 11.30 WITA di Kejaksaan Negeri Manggarai. Proses tersebut dipimpin oleh Ronal Kefa Bureini, S.H, yang menjabat sebagai Jaksa Fungsional.

Tersangka Afremus Putra Canggur, yang beralamat di Karot, Kel. Karot, Kec. Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Adapun barang bukti yang diserahkan kepada pihak kejaksaan meliputi:

  • 1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion, warna hitam, dengan nomor rangka MH31PA004EK551738, nomor mesin 1PA-551338, dan Nomor Polisi DD 4619 MU.
  • 1 (Satu) lembar STNK sepeda motor dengan nomor 0975520 atas nama Syarifudin.
  • 1 (Satu) lembar surat jaminan BPKB atas nama Syarifudin dengan nomor polisi DD 4619 MU.

Selanjutnya, JPU akan melakukan proses hukum sesuai dengan prosedur yang berlaku terhadap tersangka Afremus Putra Canggur alias Efrem. Penyidik dan aparat penegak hukum lainnya berkomitmen untuk menegakkan keadilan demi keamanan dan ketertiban masyarakat.(MBA)