Berkas Dinyatakan Lengkap, Penyidik Sat Reskrim Polres Manggarai Serahterimakan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pencurian ke JPU

Berkas Dinyatakan Lengkap, Penyidik Sat Reskrim Polres Manggarai Serahterimakan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pencurian ke JPU

Tribratanewsmanggarai.com-

Manggarai, 8 Mei 2024 - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Manggarai secara resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus pencurian kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu, 8 Mei 2024. Proses penyerahan ini berlangsung mulai pukul 13.00 WITA hingga selesai di Kejaksaan Negeri Manggarai dalam rangka tahap dua (P-21) sesuai Pasal 362 KUHP.

Penyerahan ini berdasarkan laporan polisi dengan nomor: LP/B/27/III/2024/SPKT/Polres Manggarai/Polda NTT tertanggal 8 Maret 2024, dan surat perintah penyidikan nomor: SP.Sidik/07/III/2024/Satuan Reskrim tertanggal 9 Maret 2024. Selain itu, surat dari Kejaksaan Negeri Manggarai nomor: B-527/N.3.17/Eoh.1/05/2024 tertanggal 7 Mei 2024 menyatakan bahwa hasil penyidikan atas nama tersangka ALDIANUS JEHABUT alias ALDI telah lengkap (P-21).

### Tersangka dan Barang Bukti

Tersangka yang diserahkan adalah ALDIANUS JEHABUT alias ALDI, seorang pria berusia 21 tahun yang berasal dari Ting Leda, Desa Satar Ngkeling, Kecamatan Wae Ri'i, Kabupaten Manggarai. Barang bukti yang turut diserahkan berupa satu unit handphone (HP) merk OPPO tipe Reno 4F berwarna abu-abu.

### Jaksa Penuntut Umum

Penanganan kasus ini akan dilanjutkan oleh Jaksa Penuntut Umum Ronald Kefi Nepa Bureni, S.H, yang menjabat sebagai Ajun Jaksa Madya di Kejaksaan Negeri Manggarai.

Dengan berkas yang dinyatakan lengkap, diharapkan proses hukum terhadap tersangka ALDIANUS JEHABUT dapat berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(MBA)