Pelaksanaan Ops Patuh Turangga 2024 hari ke – 8, di Wilayah Hukum Polres Manggarai

Pelaksanaan Ops Patuh Turangga 2024 hari ke – 8, di Wilayah Hukum Polres Manggarai
Pelaksanaan Ops Patuh Turangga 2024 hari ke – 8, di Wilayah Hukum Polres Manggarai

Tribratanewsmanggarai.com-

Manggarai - Pada hari Senin, 22 Juli 2024, pukul 09.00 WITA, Polres Manggarai melaksanakan Operasi Patuh Turangga 2024 berdasarkan Surat Perintah Kapolres Manggarai Nomor: Sprin/391/VII/OPS1.3/2024 tanggal 12 Juli 2024. Operasi ini dilaksanakan selama 14 hari, mulai dari 15 hingga 28 Juli 2024, secara serentak di seluruh Indonesia.
Kegiatan Operasi diawali dengan Pelaksanaan Apel persiapan yang dipimpin oleh Waka Polres Manggarai Kompol Karel leokuna, S.Kom, M.M., dilanjutkan dengan Kegiatan yang Dilaksanakan dalam operasi Patuh yaitu :
1. Sosialisasi kepada Masyarakat
o Penggunaan Ponsel saat Berkendara: Mengingatkan pengemudi dan pengendara untuk tidak menggunakan ponsel saat berkendara.
o Pengemudi/Pengendara di Bawah Umur: Menekankan pentingnya usia legal untuk mengemudi.
o Pengendara yang Berboncengan Lebih dari Satu Orang: Mengingatkan bahaya dan ketidakpatuhan terhadap aturan ini.
o Penggunaan Helm SNI dan Safety Belt: Mengingatkan pengemudi/pengendara untuk selalu menggunakan helm SNI dan safety belt.
o Pengaruh/Mengkonsumsi Miras: Mengingatkan bahaya mengemudi dalam pengaruh alkohol.
o Melawan Arus: Menekankan bahaya dan ketidakpatuhan terhadap aturan lalu lintas ini.
o Melebihi Batas Kecepatan: Mengingatkan pengemudi/pengendara untuk tidak melebihi batas kecepatan yang ditentukan.
2. Himbauan Tertib Berlalu Lintas dan Pengaturan Arus Lalu Lintas
o Memberikan himbauan kepada masyarakat untuk tertib berlalu lintas.
o Melaksanakan pengaturan arus lalu lintas di titik-titik keramaian masyarakat.
Hasil Pelaksanaan Ops Patuh Turangga 2024 Hari Ke-8
• Tilang: 8 Pelanggaran
o Roda Dua (R2): 8 pelanggaran (jenis pelanggaran: tidak menggunakan helm SNI)
o Roda Empat (R4): 0 pelanggaran
• Teguran: 10 Pelanggaran
o Roda Dua (R2): 8 pelanggaran (jenis pelanggaran: kelengkapan kendaraan)
o Roda Empat (R4): 2 pelanggaran (jenis pelanggaran: tidak menggunakan safety belt)
Operasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas dan mengurangi jumlah pelanggaran serta kecelakaan di wilayah hukum Polres Manggarai. Polres Manggarai terus mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.(MBA)