Sidang Putusan Pra Peradilan Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2024/PN.Ruteng: Pemohon Ir. Ngkeros Maksimus dan Termohon Polres Manggarai Terkait Kasus Black Campaign
Tribratanewsmanggarai.com-
Ruteng – Pada hari ini, Jumat, 15 November 2024, pukul 16.15 WITA, telah dilaksanakan Sidang Putusan Pra Peradilan di Ruangan Sidang Cakra, Pengadilan Negeri Ruteng, Kabupaten Manggarai. Sidang ini terkait dengan perkara praperadilan nomor 4/Pid.Pra/2024/PN.Ruteng, yang melibatkan Pemohon, Ir. Ngkeros Maksimus, Calon Bupati Manggarai, dan Termohon, Polres Manggarai.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Tunggal, Carisma G. Arisatya, SH, dengan didampingi oleh Panitera Roslia Ahmad, dihadiri oleh Kasat Reskrim Polres Manggarai, IPTU Robbyanli Dewa Putra, S.TrK, bersama Tim Sentral Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Manggarai. Sidang ini berfokus pada penetapan tersangka terhadap Ir. Ngkeros Maksimus dalam kasus dugaan tindak pidana Pemilu berupa Black Campaign, yang melanggar Pasal 187 ayat (2) jo Pasal 69 huruf b dan c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Setelah mendengarkan keterangan dari saksi-saksi, bukti-bukti surat, serta keterangan ahli yang diajukan, Pengadilan Negeri Ruteng memutuskan bahwa penetapan tersangka terhadap Ir. Ngkeros Maksimus adalah sah. Dengan demikian, seluruh tuntutan praperadilan dari Pemohon ditolak.
Sidang berakhir pada pukul 17.07 WITA dengan situasi yang aman dan lancar. Selama berlangsungnya sidang, pengamanan dilakukan oleh personel Polres Manggarai sesuai dengan Surat Perintah Kapolres Manggarai Nomor Sprint / 737 / XI /PAM.3.3./2024, tanggal 8 November 2024, yang melibatkan Patroli Gabungan Brimob Kompi 2 Pelapor Yon B dan Polres Manggarai, dipimpin oleh Kabag Ops Polres Manggarai, AKP Andrew Agrifina Prima Putra, S.I.K, M.H.
Dengan putusan ini, proses hukum terhadap Ir. Ngkeros Maksimus terkait dugaan tindak pidana Pemilu akan berlanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(MF)