KASAT LANTAS DIDAMPINGI BHABINKAMTIBMAS DESA HILIHINTIR MENGKLARIFIKASI KASUS PENGHADANGAN WISATAWAN

KASAT LANTAS DIDAMPINGI BHABINKAMTIBMAS DESA HILIHINTIR MENGKLARIFIKASI KASUS PENGHADANGAN WISATAWAN
TRIBRATANEWSMANGGARAI.COM – Kasat Lantas Polres Manggarai IPTU Jainudin S.Sos, M.Hum. dengan didampingi oleh Bhabinkamtibmas Desa Hilihintir Kec. Satar Mese Barat BRIGPOL Arsel Liunima dan Kanit Binmas Sek Satar Mese AIPTU Marsel Ance mengadakan pertemuan guna mengklarifikasi persoalan penghadangan wisatawan anggota Ojek Wisata Waerebo (OWW) pada hari Selasa(21/10/17) lalu berkaitan dengan adu argument antara Guide dan anggota OWW mengenai penawaran Jasa Ojek dan Tarif yang dimintakan, kamis siang(02/11/17). Bertempat di Denge Waerebo Homestay, pertemuan klarifikasi ini turut dihadiri oleh Perwakilan Dinas Pariwisata Kab. Manggarai Bpk. Odwin Wisang, Camat Satar Mese Barat Bpk. Gantas Fenansius, Kades Satar Lenda Bpk. Mikael Usman dan Seluruh anggota Ojek Wisata Waerebo (OWW). IMG-20171102-WA0010 Dalam pertemuan tersebut Kasat Lantas menegaskan bahwa, sejak dikukuhkan OWW bulan lalu di ruteng hanya untuk mengorganisir kegiatan ojek menjadi organisasi, apabila OWW terbukti melanggar hukum maka akan diproses hukum & organisasi OWW akan dibubarkan. Camat Satar Mese Barat turut menyampaikan bahwa apa yang disepakati oleh OWW harus mengikuti prosedur sehingga tidak mencoreng nama baik wisata Waerebo Desa Satar Lenda Kec. Satar Mese Barat di mata dunia. Adapun hasil yang disepakati melalui pertemuan tersebut antara lain, pertama Tidak ada pemaksaan oleh OWW terhadap tamu wisatawan untuk penggunaan jasa ojek, kedua Tidak ada penghadangan kendaraan tamu wisatawan dari cabang SD Deng eke Jembatan Waentijo (Pos 2) maupun Waelomba (Pos 1), ketiga Khusus utk kendaraan R2 bisa masuk sampai Waelomba (Pos 1) tanpa pungutan biaya, keempat Penetapan tarif untuk tamu wisatawan yang menggunakan jasa OWW dari cabang SD Denge ke Waelomba (Pos 1) sebesar Rp50.000 dan apabila jasa ojeknya dari Waentijo (Pos 2) smapai Waelomba (Pos 1) sebesar Rp40.000, kelima Semua anggota OWW wajib memiliki kartu identitas. Dengan adanya kesepakatan tersebut Kades Satar Lenda selaku penasihat OWW melengkapi  dalam sebuah Surat Keputusan sehingga ditanda tangani oleh pihak terkait guna dipertanggung jawabkan sehingga tidak merugikan wisatawan. Selain itu Bhabinkamtibmas Desa Hilihintir turut memberi pesan kepada anggota OWW bahwa akan melakukan Patroli ke wilayah Desa Satar Lenda guna mengawasi kegiatan organisasi jasa OWW tersebut agar berjalan seseuai dengan ketentuan dan aturan yang telah disepakati.