Polres Manggarai Gelar Ops Zebra Turangga 2024 di Wilayah Hukum Polres Manggarai

Polres Manggarai Gelar Ops Zebra Turangga 2024 di Wilayah Hukum Polres Manggarai

Tribtratanewsmanggarai.com-

Manggarai – Pada hari Jumat, 18 Oktober 2024, pukul 10.30 WITA, Personil Polres Manggarai melaksanakan Operasi Zebra Turangga 2024 sesuai dengan Surat Perintah Kapolres Manggarai Nomor: Sprin/668/X/Ops 3.1/2024 tentang pelaksanaan operasi tersebut. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas, serta menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

Operasi Zebra Turangga 2024 ini berlangsung selama 14 hari, mulai tanggal 14 Oktober hingga 27 Oktober 2024, dan dilakukan serentak di seluruh Indonesia. Sasaran utama dalam operasi ini meliputi:

  1. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel saat berkendara.
  2. Pengemudi atau pengendara di bawah umur.
  3. Pengendara yang berboncengan lebih dari satu orang.
  4. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang tidak menggunakan helm SNI atau sabuk pengaman (safety belt).
  5. Pengemudi atau pengendara dalam pengaruh atau mengonsumsi minuman keras.
  6. Pengemudi atau pengendara yang melawan arus.
  7. Pengemudi yang melebihi batas kecepatan.

Kegiatan yang di Laksanakan:

  1. Sosialisasi kepada masyarakat terkait pelaksanaan Operasi Zebra Turangga 2024, memberikan pemahaman mengenai pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas.
  2. Penegakan hukum terhadap pengemudi dan pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
  3. Penghimbauan tertib berlalu lintas serta pengaturan arus lalu lintas di lokasi-lokasi keramaian.

Hasil Pelaksanaan Ops Zebra Turangga 2024 (Hari ke-5):

  • Tilang:
    • Kendaraan roda dua (R2): 4 pelanggaran
      • 3 pelanggaran karena tidak menggunakan helm SNI.
      • 1 pelanggaran karena penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi.
    • Kendaraan roda empat (R4): Tidak ada pelanggaran yang tercatat.
  • Teguran:
    • Kendaraan roda dua (R2): 4 pelanggaran, termasuk kelengkapan kaca spion dan 3 pelanggaran terkait TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor).
    • Kendaraan roda empat (R4): Tidak ada pelanggaran yang tercatat.

Kegiatan operasi pada hari tersebut berlangsung dengan aman, lancar, dan terkendali. Pelaksanaan operasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas dan menurunkan angka kecelakaan di wilayah hukum Polres Manggarai.(MF)