Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Karhutla dan HPR, di Wilayah Hukum Polres Manggarai
Tribratanewsmanggarai.com-
Manggarai, Kamis, 9 November 2023 - Dalam upaya untuk mencegah terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dan penyebaran Rabies oleh Hewan Peliharaan (HPR) di wilayah hukum Polres Manggarai, satuan Binmas Polres Manggarai melalui anggota Bhabinkamtibmas melaksanakan kegiatan pencegahan yang bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap berbagai isu penting ini.
Salah satu anggota Bhabinkamtibmas yang terlibat dalam kegiatan tersebut adalah Aipda RAMLY YULIUS IDER BUDIMAN, Bhabinkamtibmas Kecamatan Cibal. Pada hari, Kamis, 9 November 2023, kegiatan pencegahan ini dilaksanakan di Kampung Rii, Kecamatan Cibal.
Dalam kesempatan tersebut, Aipda RAMLY YULIUS IDER BUDIMAN melakukan sosialisasi pencegahan terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), penyebaran Rabies oleh Hewan Peliharaan (HPR), dan kenakalan remaja. Anggota Bhabinkamtibmas ini berkoordinasi dengan masyarakat setempat dan melakukan sosialisasi untuk mengedukasi warga tentang bahaya dan cara mencegah berbagai tindakan yang dapat merugikan individu dan lingkungan.
Dalam pertemuan tersebut, Bapak HIRONIMUS JOMO bersama dengan warga lainnya mendengarkan penjelasan petugas. Aipda RAMLY YULIUS IDER BUDIMAN menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada warga yang menjadi korban TPPO atau yang bekerja di luar negeri. Namun, ia juga menyoroti fakta bahwa di Nusa Tenggara Timur (NTT) saat ini masih terdapat kasus TPPO yang perlu diwaspadai.
Petugas memberikan himbauan kamtibmas, terutama kepada warga yang memiliki niat untuk bekerja di luar negeri melalui PJTKI, agar segera melapor ke kantor polisi terdekat jika ada pihak yang mencoba merekrut mereka. Selain itu, warga yang memiliki anjing atau hewan peliharaan yang berpotensi sebagai penyebar rabies diminta untuk mengikat atau mengandangkan hewan peliharaan mereka demi keselamatan bersama.
Petugas juga mengingatkan selama musim kemarau, warga harus waspada dan tidak diperbolehkan membakar hutan atau lahan sembarangan. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang dapat merugikan lingkungan dan masyarakat.
Dengan upaya pencegahan yang dilakukan oleh anggota Bhabinkamtibmas, diharapkan masyarakat di wilayah hukum Polres Manggarai akan lebih sadar akan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban, serta berperan aktif dalam mencegah berbagai tindakan negatif seperti TPPO, Karhutla dan penyebaran rabies oleh HPR.(MBA)