Operasi Keselamatan Turangga 2024 di Wilayah Hukum Polres Manggarai

Operasi Keselamatan Turangga 2024 di Wilayah Hukum Polres Manggarai
Operasi Keselamatan Turangga 2024 di Wilayah Hukum Polres Manggarai

Tribratanewsmanggarai.com-

Ruteng - Hari Senin, 11 Maret 2024, Pukul 09.00 Wita, hingga selesai, Polres Manggarai telah melaksanakan Operasi Keselamatan Turangga 2024 sesuai dengan Surat Perintah Kapolres Manggarai Nomor: Sprin/125/II/1.3/2024, yang diterbitkan pada tanggal 28 Februari 2024.

Dalam operasi ini, kegiatan yang dilaksanakan adalah sebagai berikut:

  1. Sosialisasi kepada masyarakat mengenai pelaksanaan Operasi Keselamatan Turangga 2024 yang berlangsung selama 14 hari, mulai dari tanggal 4 hingga 17 Maret 2024, secara serentak di seluruh Indonesia. Sasaran operasi ini mencakup:
    • Pengemudi atau pengendara Ranmor yang menggunakan ponsel saat berkendara.
    • Pengemudi atau pengendara di bawah umur.
    • Pengendara yang berboncengan lebih dari satu orang.
    • Pengemudi atau pengendara Ranmor yang tidak menggunakan helm SNI dan sabuk pengaman.
    • Pengendara atau pengemudi Ranmor yang dalam pengaruh atau mengonsumsi minuman beralkohol.
    • Pengemudi atau pengendara yang melawan arus.
    • Pengemudi atau pengendara yang melebihi batas kecepatan.
  1. Himbauan tertib berlalu lintas dan pengaturan arus lalu lintas di titik-titik keramaian masyarakat.

Pada Hari ke-8 pelaksanaan Ops Keselamatan Turangga 2024, hasilnya sebagai berikut:

Tilang: Nihil

  • R2: 0
  • Jenis Gar: 0
  • R4: 0
  • Jenis Gar: 0

Teguran: 12 Gar

  • R2: 11 Gar tidak menggunakan helm SNI
  • R4: 1 Gar tidak menggunakan sabuk pengaman

Pelaksanaan kegiatan berjalan dengan aman, lancar, dan terkendali. Operasi ini merupakan upaya Polres Manggarai dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas demi menjaga keselamatan bersama di jalan raya.(MBA)