Kapolsek Reo Limpahkan Berkas Perkara Kasus Pencurian Ke Kejaksaan Manggarai di Reok.
Tribratanewsmanggarai.com – Kepala Kepolisian Sektor Reo,Resor Manggarai, Nusa Tenggara Timur, Ajun Komisaris Polisi AGUSTINUS JANGGU,melimpahkan 5 (lima) orang Tahanan beserta Barang Bukti kasus Pencurian Kepada Penyidik Kejaksaan Negeri Manggarai di Reo yg diterima oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Manggarai di Reo YANTO MUSA, SH, Kamis (26-10-2016).
Pelimpahan berkas Tersangka beserta barang bukti ke penyidik kejaksaan sesuai prosedur yang berlaku di kepolisian yang dimana berkas para tersangka sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan (P21) ke lima tersangka diamankan dimapolsek Reo sejak hari Senin Tanggal 28 November 2016 karena terbukti melakukan pencurian yang terjadi pada hari Minggu tgl 27 November 2016 sekira pukul 22.00 wita di Gudang UD. Indokom Flores, Lingkungan Nanga Banda, Kelurahan Baru, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai.
Kepala Kepolisian Sektor Reo kepada Humas Polres Manggarai menyampaikan berkas perkara ke lima tersangka tersebut sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh penyidik Kejaksaan Manggarai di reo sehinggah diserahkan sepenuhnya kepada kejaksaan untuk melanjutkannya prosesnya kepengadilan sesuai kewenangannya,
Kepala Kepolisian Sektor Reo juga menyampaikan identitas dari ke lima tersangka yaitu : 1. PASKALIS BANGGUR alias KALIS, Lakis, 20 Thn, Katolik, Swasta, Alamat Nanga Banda, Kel. Baru, Kec. Reok, Kab. Manggarai. 2. FITALIS BALIK alias TALIS, Lakis, 22 Thn, Katolik, Swasta, Alamat SDA. 3. KONSTANTINUS KRISTO DINO alias LALONG, Lakis, 21 Thn, Katolik, Swasta, Alamat SDA. 4. IGNASIUS YONAS alias REVAN, Lakis, 18 Thn, Katolik, Swasta, Alamat SDA. 5. ELIAS NGGAWANG alias ELIAS, Lakis, 18 Thn, Katolik, Swasta, Alamat SDA.