TRIBRATANEWSMANGGARAI.COM
– Terkait dengan peraturan tentang Saber Pungli, dan sudah menjadi tugasnya dalam membimbing warga masyarakat dalam bidang Saber Pungli, Kasat Binmas Polres Manggarai, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), IPTU Abdul Malik,SH melaksanakan sosialisasi kepada warga Desa Poco Likang, yang bertempat di Kantor Desa Poco Likang, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai, Jumat, (13/03), pukul 10.00 Wita.
Kedatangan IPTU Abdul Malik,SH beserta personilnya tesrebut, disambut hangat oleh Penjabat dan staf Desa, para Tokoh Adat dan Tokoh Muda Desa Poco Likang.
Pada kesempatan tersebut, Kasat Binmas Polres Manggarai ini, menyampaikan imbauan sekaligus mensosialisasikan tentang Peraturan Presiden RI Nomor 87 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.
“ Tim Saber Pungli merupakan salah satu bagian kebijakan pemerintah dalam melaksanakan reformasi di bidang hukum, sebagai bentuk upaya menciptakan pemerintahan yang bersih, jujur, dan adil guna mewujudkan penegakan hukum,” jelasnya.
Dihubungi Subbag Humas Polres Manggarai, IPTU Abdul Malik,SH mengatakan bahwa sosialisasi yang dilaksanakan ini, merupakan upaya pencegahan nyata, agar tidak terjadi pungutan liar di setiap instansi, sehingga dapat meningkatkan pelayanan yang lebih kepada masyarakat. (tw)