Bhabinkamtibmas Himbau Warga Benteng Tubi Cegah Kejahatan dan Waspada Bencana Alam

Bhabinkamtibmas Himbau Warga Benteng Tubi Cegah Kejahatan dan Waspada Bencana Alam

Tribratanewsmanggarai.com-

Rahong Utara, 26 April 2024 - Sebagai upaya preventif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Aipda Kornelius Jemarus, seorang Bhabinkamtibmas di Kecamatan Rahong Utara, melakukan kunjungan dan sosialisasi di Kampung Poka, Desa Benteng Tubi pada hari ini, Jumat, 26 April 2024, mulai pukul 10.00 Wita.

Dalam kesempatan tersebut, Aipda Kornelius Jemarus bertemu dengan Bapak Elias dan warga lainnya. Bapak Elias dan warga lainnya menginformasikan bahwa hingga saat ini belum ada warga atau keluarga yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Dalam rangka mengantisipasi berbagai potensi masalah, Petugas Bhabinkamtibmas melakukan koordinasi dan memberikan edukasi serta himbauan kepada warga seputar beberapa hal, antara lain:

A. Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO):

Petugas Bhabinkamtibmas mengingatkan warga untuk tidak tergiur oleh tawaran pekerjaan di luar negeri secara ilegal dengan iming-iming gaji yang tinggi. Mereka juga diimbau agar memilih jalur resmi yang ditetapkan pemerintah jika ingin bekerja di luar negeri. Jika ada tawaran pekerjaan dari luar daerah atau luar negeri, disarankan untuk segera melaporkannya kepada Bhabinkamtibmas atau kantor polisi terdekat untuk mencegah terjadinya TPPO.

B. Pencegahan Bahaya Gigitan Hewan Penular Rabies (HPR):

Warga yang memiliki hewan peliharaan seperti anjing dan kucing diminta untuk mengandangkan atau mengikat hewan peliharaan mereka untuk mencegah gigitan yang berpotensi menularkan penyakit rabies. Hal ini dilakukan sebagai langkah pencegahan terhadap penyakit rabies yang dapat membahayakan keselamatan warga.

C. Kesiapsiagaan Menghadapi Bencana Alam:

Warga dihimbau agar melaporkan secara cepat kepada Bhabinkamtibmas atau kantor polisi terdekat jika terjadi bencana alam di wilayah mereka. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa tindakan penanganan dapat dilakukan dengan cepat dan efektif guna menjaga keselamatan diri dan masyarakat.

D. Pelaporan Gangguan Kamtibmas:

Warga diminta untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dalam menghadapi gangguan kamtibmas. Mereka diimbau untuk segera melaporkan setiap gangguan kamtibmas kepada petugas Bhabinkamtibmas atau kantor polisi terdekat guna penanganan yang lebih profesional dan efektif.

Kegiatan sosialisasi dan himbauan tersebut berjalan dengan aman dan lancar, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan warga dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan mereka.(MBA)