BHABINKAMTIBMAS DESA NAO MENJADI MEDIATOR DALAM MENANGANI PENGANCAMAN DAN PENGERUSAKAN KEBUN JAGUNG

BHABINKAMTIBMAS DESA NAO MENJADI MEDIATOR DALAM MENANGANI PENGANCAMAN DAN PENGERUSAKAN KEBUN JAGUNG
TRIBRATANEWSMANGGARAI.COM – Bhabinkamtibas Desa Nao, Kec. Satar Mese Utara BRIPKA Emilius Johan pada hari Kamis Pagi(02/11/17) telah melaksanakan mediasi kasus pengrusakan kebun jagung dan dugaan pengancaman terhadap korban Sdri. J yang dilakukan oleh Sdr. DS yang terjadi di Kampung Wotol, Desa Nao, Kec. Satar Mese Utara. Kasus tersebut berawal dari sengketa pembagian tanah warisan antara terlapor Sdr. DS dan Sdr. PM yang merupakan kakak kandung dari terlapor sendiri. Adapun hasil dari mediasi tersebut yakni korban sdri. J tidak menginginkan kasus tersebut untuk di proses melalui jalan hukum sedangkan Sdr. PM menginginkan kasus tersebut untuk diproses melalui jalan hukum.