TRIBRATANEWSMANGGARAI.COM
- Jumat ( 23/02/2018 ) 18 orang warga masyarakat Kampung Leda, Kelurahan Golo Dukal, Kecamatan Langke Rembong, Kabupatenan Manggarai, yang diketuai oleh Tokoh Masyarakatnya Bapak Lambertus Dapur mendatangi kantor Bupati Manggarai.
Kedatangan 18 orang warga masyarakat tersebut, sehubungan dengan penangkapan Kasus Perjudian (Kartu) oleh anggota Polres Manggarai, pada tanggal 19 Agustus 2017 di Rumah Bapak Fransiskus Baik, yang beralamat di Kampung Leda, Kelurahan Golo Dukal, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.
Warga masyarakat tersebut, diterima langsung oleh Kaban Kesbang Pol. Linmas Anselmus Aswal,SH, Kasat Pol. PP Drs. Lambertus Sahe dan Kasat Binmas Polres Manggarai AKP Janggu Agustinus.
Adapun permintaan dari warga masyarakat tersebut, yang merupakan keluarga dari tersangka penangkapan Kasus Perjudian (Kartu), yakni : 1. Memohon kebijaksanaan Bupati Manggarai untuk melakukan koordinasi dengan Kapolres Manggarai agar Proses Kasus Perjudian ( Kartu) yang melibatkan 10 orang warga masyarakatnya, untuk tidak dilanjutkan proses hukumnya. 2. Mengakui perbuatan warga masyarakatnya, yang melakukan permainan
Judi (Kartu) di rumah duka tersebut adalah perbuatan yang salah, namun hal ini sudah menjadi tradisi / kebiasaan didalam kampung apabila terjadi kedukaan maupun hajatan lainnya.
Atas permintaan tersebut, Kaban Kesbang Pol.Linmas Kabupaten Manggarai menyampaikan bahwa :1. Kedatangan keluarga masyarakat kampung Leda dan keluhannya, akan di sampaikan kepada Bupati Manggarai. 2. Bupati Manggarai tidak dapat melakukan Intervensi kepada pihak Penegak Hukum, dimana sebagai warga Negara kita harus mentaati hukum. 3. Proses ini tidak bisa dihentikan karena ini bukan merupakan jalur Budaya. Ini adalah Jalur Hukum sehingga sebagai Bupati hanya bisa melakukan koordinasi, baik itu dengan Kapolres Manggarai, Kejari Ruteng dan Pengadilan Negeri Ruteng agar proses Kasus Perjudian (Kartu) tersebut, mendapat Putusan yang memuaskan pihak keluarga.
Sehubungan dengan hal tersebut, Kasat Binmas Polres Manggarai AKP Janggu Agustinus memberikan penekanan, antara lain : 1.Proses hukum terhadap kasus ini, seluruh berkas sudah dinyatakan lengkap atau P21 sehingga tahapan selanjutnya adalah Pihak Kepolisan menyerahkan berkas Perkara ke pihak Kejaksaan Negeri Ruteng. 2.Berdasarkan pertimbangan Penyidik, pada saat penangkapan ke 10 orang pelaku Perjudian tersebut, tidak dilakukan Penahanan dengan alasan bahwa para pelaku tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. 3. Berdasarkan ke 2 hal tersebut diatas, pihak Kepolisan akan melakukan Penyerahan berkas perkara, barang bukti dan para tersangka. Namun pada kenyataanya, bahwa saat ini untuk ke 3 orang pelaku telah diserahkan kepada pihak ke Kejaksaan Negeri Ruteng sedangkan ke 7 orang pelaku lainnya telah melarikan diri ke Kalimantan. 4. Pihak Kepolisian mengharapakan untuk ke 7 orang pelaku Perjudian yang telah melarikan diri, agar pihak keluarga dapat membujuk / meminta agar pelaku tersebut, kembali sehingga dapat melaksanakan proses hukumnya. 5. Oleh karena itu diharapkan pihak keluarga pelaku Perjudian dapat menerima dan menunggu hasil proses di Pengadilan Negeri Ruteng.
Kegiatan tersebut berjalan lancar dengan situasi yang aman.