Upaya Mediasi Pembangunan Gedung yang Mengganggu Tata Ruang

Upaya Mediasi Pembangunan Gedung yang Mengganggu Tata Ruang
Upaya Mediasi Pembangunan Gedung yang Mengganggu Tata Ruang

Tribratanewsmanggarai.com -

Tenda, Senin 28 Juli 2025 – Bhabinkamtibmas Kelurahan Tenda, Aipda Almodad Ano, S.H, melaksanakan kegiatan mediasi bersama Lurah Tenda dan Babinsa terkait pembangunan rumah milik warga yang diketahui melanggar ketentuan peraturan daerah.

Sekitar pukul 10.00 wita, bertempat di Kantor Lurah Tenda, dilaksanakan mediasi atas aduan masyarakat terkait pembangunan gedung milik Sdr. Herman Hani yang beralamat di Jalan Kemuning RT 009/RW 003, Kelurahan Tenda. Pembangunan tersebut diketahui mengena badan jalan umum dan melanggar ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 2 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Aipda Almodad Ano, S.H, bersama Lurah dan Babinsa langsung turun ke lokasi guna melakukan pengecekan fisik terhadap bangunan dimaksud. Dari hasil pengecekan di lapangan, ditemukan bahwa benar bangunan tersebut menjorok ke badan jalan dan mengganggu akses publik.

Dalam mediasi yang dilaksanakan, Sdr. Herman Hani selaku pemilik bangunan menyatakan kesediaannya untuk membongkar bagian bangunan yang mengganggu badan jalan.

Dalam kesempatan tersebut, Bhabinkamtibmas memberikan imbauan kepada warga agar selalu memperhatikan batas tanah dan mematuhi regulasi yang berlaku sebelum memulai kegiatan pembangunan. Hal ini bertujuan untuk mencegah konflik serta kerugian di kemudian hari.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk terlebih dahulu memastikan batas tanah dan mematuhi peraturan daerah sebelum membangun, agar tidak menimbulkan permasalahan hukum ataupun gangguan terhadap kepentingan umum,” pesan Aipda Dad

Kegiatan berlangsung dengan aman dan kondusif serta mendapat respon positif dari warga sekitar.(KS)