Bhabinkamtibmas Sosialisasikan Pencegahan Kejahatan dan Himbauan Pemilu Damai di Benteng Tubi

Bhabinkamtibmas Sosialisasikan Pencegahan Kejahatan dan Himbauan Pemilu Damai di Benteng Tubi

Tribratanewsmanggarai.com-

Benteng Tubi - Pada hari Rabu, 07 Februari 2024, Aipda Kornelius Jemarus, Bhabinkamtibmas dari Kecamatan Rahong Utara, turut aktif dalam menjalankan tugasnya dengan melakukan sosialisasi pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), bahaya gigitan hewan penular rabies (HPR), kenakalan remaja, dan juga memberikan himbauan terkait Pemilihan Umum (Pemilu) yang akan datang.

Kegiatan ini berlangsung dari pukul 10.00 hingga 12.00 Wita di Kampung Redong, Desa Benteng Tubi. Dalam kesempatan tersebut, Aipda Kornelius Jemarus bertemu dengan Bapak Ansel dan keluarganya.

Aipda Kornelius Jemarus menyampaikan edukasi, sosialisasi, serta memberikan himbauan terkait kamtibmas sebagai berikut:

A. Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO): Petugas Bhabinkamtibmas mengingatkan agar warga tidak tergiur untuk bekerja di luar negeri secara ilegal dengan iming-iming gaji besar. Mereka juga dihimbau untuk mengikuti jalur resmi yang ditetapkan pemerintah jika ingin bekerja di luar negeri. Jika ada tawaran pekerjaan dari luar daerah atau negara, diharapkan untuk segera melaporkannya kepada pihak berwenang guna mencegah terjadinya TPPO.

B. Bahaya Gigitan Hewan Penular Rabies (HPR): Warga yang memiliki hewan peliharaan seperti anjing dan kucing diminta untuk mengandangkan atau mengikat hewan peliharaan mereka. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya kasus gigitan hewan rabies yang dapat membahayakan keselamatan manusia.

C. Himbauan Pemilu Damai 2024: Aipda Kornelius Jemarus juga mengajak seluruh warga untuk menjaga situasi kamtibmas yang kondusif selama proses pemilu. Mereka diminta untuk tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang ingin mengganggu proses demokrasi. Penting juga untuk diingat bahwa perbedaan pilihan politik adalah hal yang wajar dalam demokrasi, namun tidak boleh dijadikan alasan untuk saling memusuhi. Selain itu, warga juga diminta untuk tidak mengganggu proses kampanye dari calon atau pasangan calon lainnya.

D. Melaporkan Gangguan Kamtibmas: Warga dihimbau untuk melaporkan kepada petugas Bhabinkamtibmas atau kantor polisi terdekat jika terjadi gangguan kamtibmas. Mereka juga diminta untuk menghindari perilaku main hakim sendiri dalam menyelesaikan masalah.

Kegiatan sosialisasi dan himbauan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Benteng Tubi, serta menciptakan suasana yang kondusif menjelang pelaksanaan Pemilu 2024.(MBA)