Upaya Mediasi Kasus KDRT di Desa Buar oleh Kapospol dan Bhabinkamtibmas berakhir Damai
Tribratanewsmanggarai.com-
Purang, 08 Juli 2024 – Pada hari Senin, 08 Juli 2024 pukul 12.00 WITA, Kapospol Rahong Utara, Aipda Frans S. Maja, bersama Bhabinkamtibmas Kecamatan Rahong Utara, Aipda Kornelius Jemarus, melaksanakan mediasi dan penyelesaian masalah kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) di Kantor Desa Buar, Purang.
Mediasi ini dilakukan terkait kasus penganiayaan (KDRT) yang melibatkan korban Yuliana Intan (36) dan pelaku Belasius Bembot (40), keduanya warga Ndehes, Desa Buar, Kecamatan Rahong Utara, Kabupaten Manggarai. Kejadian penganiayaan terjadi pada hari Rabu, 03 Juli 2024, sekitar pukul 20.27 WITA, di depan pintu dapur rumah korban dan pelaku di Kampung Ndehes, Desa Buar. Pelaku yang merupakan suami korban memukul korban menggunakan tangan hingga alis mata kanan korban luka robek.
Setelah kejadian, korban melaporkan peristiwa tersebut kepada keluarganya yang kemudian menginformasikan kepada Bhabinkamtibmas. Dalam mediasi yang diadakan hari ini, masalah tersebut telah diselesaikan dengan damai secara kekeluargaan. Sebagai bukti permintaan maaf, pelaku memberikan satu botol bir kepada korban sesuai adat Manggarai. Pelaku juga berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya baik terhadap istrinya maupun terhadap orang lain.
Mediasi ini dihadiri oleh Kepala Desa Buar, Bapak Marsel Ebok, beserta staf, serta kedua keluarga dari pihak korban dan pelaku. Dalam kesempatan tersebut, petugas juga memberikan imbauan agar masyarakat menghindari perbuatan main hakim sendiri ketika menghadapi persoalan dan segera melaporkannya kepada pihak berwenang.
Dengan terselesaikannya masalah ini secara damai, diharapkan hubungan antara korban dan pelaku dapat kembali harmonis dan masyarakat dapat lebih menyadari pentingnya menyelesaikan masalah dengan cara yang baik dan benar.(MBA)