Penganiayaan Terhadap Anak Dibawah Umur

Penganiayaan Terhadap Anak Dibawah Umur

TRIBRATANEWSMANGGARAI.COM- Selasa tanggal 13 September 2022 pukul 14.00 wita telah terjadi kasus Penganiyaan Terhadap Anak Dibawah Umur di rumah Pelaku yang beralamat di Pitak, Kelurahan Pitak, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai dan kasus tersebut baru dilaporkan di Polres Manggarai pada hari ini Rabu tanggal 14 September 2022,

Yang menjadi korban adalah seorang anak berusia 4 tahun berinisial YLN yang merupakan anak dari suami pelaku dan pelapor, sedangkan yang menjadi pelaku adalah saudari N, perempuan, 22 tahun, katolik, ibu rumah tangga, alamat Pitak, Kelurahan Pitak, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai (ibu tiri anak korban). 

Kronologis singkat penganiayaan,pelaku menganiaya korban dengan cara menampar dan menginjak perut korban. Atas kejadian tersebut anak korban mengalami luka memar pada pipi bagian kiri dan merasakan kesakitan pada bagian perut. Pada saat kejadian pelapor (ibu kandung anak korban) masih berada di Labuan Bajo namun teman pelapor yang bernama NINDI dan tinggal berdekatan dengan rumah pelaku memberitahukan kejadian penganiayaan tersebut sehingga pelapor datang ke Ruteng untuk menjemput anak korban dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Manggarai.

Saat ini laporan sudah diterima dan akan ditangani Sat. Reskrim Polres Manggarai Unit PPA. (VRJ)