Jumat Curhat Polres Manggarai di Desa ketang: Wadah Aspirasi dan Informasi bagi masyarakat

Jumat Curhat Polres Manggarai di Desa ketang: Wadah Aspirasi dan Informasi bagi masyarakat

Tribratanewsmanggarai.com-

Manggarai, 23 Mei 2025 – Polres Manggarai kembali menggelar program Jumat Curhat, Cari Berkah Jumat (Cerita Ringan dan Sharing Bersama Kapolres Manggarai) bersama warga Desa Ketang, Kecamatan Lelak, Kabupaten Manggarai. Kegiatan yang berlangsung di kantor Desa Ketang ini dimulai pukul 10.50 WITA dan dipimpin oleh Wakapolres Manggarai KOMPOL Mei Charles Sitepu, S.H.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kabag Ren Polres Manggarai AKP Galus Keko, Kabag Log Polres Manggarai AKP I Ketut Kantun, Kasat Bimas IPTU Elpidus Kono Feka, S.Sos, serta personel dari berbagai satuan termasuk Bhabinkamtibmas, Sat Lantas, Sat Reskrim, dan Sat Intelkam. Kepala Desa Ketang, para Tua Adat, dan tokoh masyarakat setempat juga hadir dalam pertemuan tersebut.

Acara dibuka dengan penyambutan adat Manggarai yang dipimpin oleh Tua Adat Desa Ketang. Dalam sambutannya, Kepala Desa Ketang menyampaikan apresiasi atas kehadiran Polres Manggarai di desa mereka. Ia menyatakan bahwa hingga saat ini kondisi kamtibmas di wilayahnya relatif aman dari kenakalan remaja maupun gangguan lainnya.

Wakapolres dalam penyampaiannya menjelaskan bahwa program Jumat Curhat merupakan kegiatan rutin yang bertujuan membangun komunikasi dua arah antara masyarakat dan kepolisian. “Melalui forum ini, kami ingin mendengar langsung masukan, keluhan, serta persoalan-persoalan yang dihadapi masyarakat, khususnya terkait pelayanan kepolisian dan keamanan lingkungan,” jelas KOMPOL Mei Charles Sitepu.

Dalam sesi diskusi, warga menyampaikan berbagai pertanyaan dan masukan, antara lain:

  1. Permintaan informasi terkait pengurusan SIM online.
  2. Klarifikasi tentang isu pemutihan pajak kendaraan.
  3. Kekhawatiran terkait anak-anak di bawah umur yang mengendarai kendaraan bermotor.
  4. Permintaan surat larangan tentang tertib berlalu lintas.
  5. Kebijakan terhadap pengendara yang sakit namun tetap berkendara.
  6. Perlindungan terhadap perempuan dan anak.

Menanggapi hal tersebut, Wakapolres memberikan penjelasan sebagai berikut:

  • SIM Online memang sedang dalam tahap uji coba dan saat ini pengurusan masih dilakukan secara manual di Polres Manggarai.
  • Informasi mengenai pemutihan pajak kendaraan tidak benar, namun saat ini berlaku kebijakan pembebasan denda keterlambatan pembayaran pajak.
  • Mengendarai kendaraan tanpa SIM oleh anak-anak merupakan pelanggaran, dan orang tua diminta tidak memberikan izin atau kendaraan kepada anak yang belum cukup umur.
  • Polres Manggarai akan menindaklanjuti usulan surat larangan tertib lalu lintas melalui Kepala Desa setempat.
  • Terkait pengendara yang sakit, pihak kepolisian akan mempertimbangkan kondisi tersebut, namun mengingatkan agar alasan sakit tidak disalahgunakan.
  • Untuk perlindungan perempuan dan anak, telah dilakukan sosialisasi secara berkala, dan Kanit PPA turut memberikan penjelasan hukum terkait kekerasan seksual.

Kegiatan Jumat Curhat ditutup pukul 13.00 WITA dalam suasana aman dan penuh keakraban.(MBA)