BHABINKAMTIBMAS KELURAHAN PITAK MELAKUKAN MEDIASI KASUS PENGHINAAN

BHABINKAMTIBMAS KELURAHAN PITAK MELAKUKAN MEDIASI KASUS PENGHINAAN
TRIBTARANEWSMANGGARAI.COM - Senin ( 05/03/2018 ) Bhabinkamtibmas Kelurahan Pitak Bripka Adrianus Jakar melaksanakan mediasi masalah antara Saudari Avila T. Ntelok dengan  Saudara Vitalis Ntelok di RT. 007,Kelurahan  Pitak, Kecamatan Langke Rembong Kabupaten Manggarai. Adapun masalahnya adalah sejak putusan Pengadilan Negri Ruteng pada tanggal 10-11-2017 yang memenangkan Saudari. Avila T. Ntelok, sehubungan dengan kasus Penghinaan,dan atas putusan tersebut Saudara Vitalis Ntelok di denda sebesar Rp. 1.500.000,-yang menyebabkan Saudara Vitalis Ntelok merasa tidak senang atas kasus yang menyeretnya sampai ke pengadilan, dan menyita barang milik Saudari. Avila T. Ntelok berupa Mesin cuci merk Sharp dan Freser merk Panasonic dengan alasan dia menyita barang-barang tersebut adalah pembelian barang tersebut merupakan hasil dari uang kontrak  milik Saudara Vitalis Ntelok,sementara informasi yang didapat dari petugas Bhabinkamtibmas pembelian barang-barang tersebut merupakan hasil dari uang pribadi milik Sdri. Avila T. Ntelok dan kwitansi pembelian lengkap. Pada kesempatan tersebut petugas Bhabinkamtibmas  memberikan pemahaman yang baik kepada Saudara Vitalis Ntelok agar masalah ini dapat diselesaikan dengan cara kekeluargaan dan apalagi Saudari. Avila T. Ntelok adalah kakak kandungnya dan akhirnya Saudara Vitalis Ntelok bersedia mengembalikan barang-barang tersebut. WhatsApp Image 2018-03-05 at 12.17.06