Bhabinkamtibmas Desa Nao, Aipda EMILIUS JOHAN Himbau Pencegahan TPPO, KARHUTLAH, dan HPR

Bhabinkamtibmas Desa Nao, Aipda EMILIUS JOHAN Himbau Pencegahan TPPO, KARHUTLAH, dan HPR

Tribratanewsmanggarai.com-

Desa Nao, Kecamatan Satar Mese Utara, 06 Oktober 2023 - Hari Jumat ini, Aipda EMILIUS JOHAN, Bhabinkamtibmas (Bintara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) Desa Nao, Kecamatan Satar Mese Utara, telah melaksanakan kegiatan sosialisasi dan himbauan pencegahan terhadap tiga permasalahan serius, yakni Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Kebakaran Hutan dan Lahan (KARHUTLAH), serta bahaya gigitan Hewan Penular Rabies (HPR). Kegiatan ini dilaksanakan di Langke Majok, Desa Nao.

Berikut rangkaian kegiatan yang telah dilakukan oleh Aipda EMILIUS JOHAN:

a). Pencegahan TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang): Dalam upayanya memberantas TPPO, Aipda EMILIUS JOHAN menyampaikan himbauan kepada warga agar tidak tergiur oleh bujuk rayu dan janji gaji besar yang ditawarkan oleh oknum yang ingin merekrut mereka untuk bekerja secara ilegal di luar negeri. Masyarakat diimbau untuk segera melapor ke Bhabinkamtibmas atau kantor polisi terdekat apabila ada tawaran pekerjaan yang mencurigakan di luar daerah atau negeri.

b). Pencegahan HPR (Hewan Penular Rabies): Dalam upaya mencegah penularan penyakit Rabies yang disebabkan oleh gigitan hewan, Aipda EMILIUS JOHAN menghimbau warga yang memiliki hewan peliharaan seperti anjing dan kucing untuk menjaga hewan-hewan tersebut dengan baik. Masyarakat diingatkan untuk selalu mengandangkan atau mengikat hewan peliharaan mereka agar tidak berpotensi menularkan penyakit berbahaya ini kepada warga lain.

c). Pencegahan KARHUTLAH (Kebakaran Hutan dan Lahan): Petugas Bhabin juga memberikan sosialisasi tentang bahaya kebakaran hutan dan lahan. Masyarakat diminta untuk tidak melakukan pembersihan lahan dengan cara membakar, sebagai tindakan pencegahan terjadinya kebakaran. Jika terjadi kebakaran hutan dan lahan, masyarakat dihimbau untuk segera melaporkannya kepada petugas Bhabin atau pihak berwenang untuk penanganan lebih lanjut.

d). Pencegahan Pencurian Kendaraan Bermotor: Aipda EMILIUS JOHAN juga memberikan himbauan mengenai keamanan kendaraan bermotor. Masyarakat diingatkan untuk selalu memarkirkan kendaraan bermotor di garasi atau teras rumah dengan posisi yang aman dan mengunci kendaraan bermotor tersebut. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya pencurian kendaraan bermotor yang semakin marak.

Kegiatan sosialisasi dan himbauan yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Aipda EMILIUS JOHAN ini merupakan upaya nyata dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Desa Nao. Semua warga diharapkan dapat mendukung upaya ini guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari berbagai potensi masalah yang telah disebutkan di atas.(MBA)