Aipda Kornelius Jemarus Mediasi permasalahan dalam masyarakat di Desa Buar
Tribratanewsmanggarai.com-
Rahong Utara, 15 Juni 2024 - Pada hari ini, Sabtu 15 Juni 2024, Aipda Kornelius Jemarus, Bhabinkamtibmas Kecamatan Rahong Utara, melaksanakan kegiatan sambang dan koordinasi Kamtibmas di Kantor Desa Buar, Purang. Kegiatan ini berlangsung dari pukul 09.00 hingga 11.30 WITA.
Selain melakukan sambang dan koordinasi Kamtibmas, Aipda Kornelius juga turut memfasilitasi pelaksanaan denda adat hasil mediasi kasus penganiayaan yang terjadi pada 3 Juni 2024. Kasus ini melibatkan Veronika Jemun (Eni) sebagai korban dan Kristo Darmono sebagai pelaku.
Kejadian tersebut berawal pada hari Senin, 3 Juni 2024, sekitar pukul 19.00 WITA, pelaku datang ke rumah korban dan memegang rambut korban hingga korban jatuh. Korban kemudian lari ke kios tetangga namun pelaku tetap mengejar dan memaki korban. Akibat kejadian tersebut, korban merasa sakit dan melapor ke Kantor Desa Buar. Pihak desa kemudian melakukan koordinasi untuk menangani kasus ini.
Hasil Mediasi selesai damai pada Kamis, 6 Juni 2024, Korban menerima permintaan maaf dari pelaku, dan pelaku bersedia membayar denda adat kepada korban. Korban dan pelaku memiliki hubungan keluarga (korban adalah istri dari kakak kandung pelaku, dan pelaku adalah adik dari suami korban).
Hadir dalam Mediasi:
- Kepala Desa Buar, Bapak Marsel Ebok, dan staf.
- Tokoh adat, Bapak Wens.
- Keluarga korban dan pelaku.
Aipda Kornelius Jemarus mengimbau agar masyarakat menghindari tindakan main hakim sendiri dalam setiap persoalan dan segera melaporkan ke pihak terkait untuk penyelesaian yang sesuai hukum.
Kegiatan ini menunjukkan komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui pendekatan yang humanis dan berbasis kearifan lokal.(MBA)