Wujud Sinergitas: Bhabin, Babinsa, dan Perangkat Desa Fasilitasi Mediasi Tanah

Tribratanewsmanggarai.com -
Reok, 30 Oktober 2025 – Dalam upaya menjaga kondusifitas wilayah binaan, Bhabinkamtibmas Kecamatan Reok, Aipda Ruslin, bersama Babinsa Desa Bajak Serda Rano, menghadiri kegiatan mediasi sengketa tanah yang berlangsung di Kantor Desa Bajak, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai.
Kegiatan mediasi ini dilaksanakan berdasarkan Surat Undangan Nomor 500.17.2.4/94/DB/VII/2025 perihal penyelesaian sengketa tanah antara Martinus Serudin (pelapor) dan Kristina Nala (terlapor) atas kepemilikan sebidang tanah yang berlokasi di Kampung Ngorang, RT 00/RW 004, Dusun Ngorang, Desa Bajak, yang saat ini dikuasai oleh pihak terlapor.
Mediasi dibuka langsung oleh Pj. Kepala Desa Bajak, Fransiskus Loso, dan berlangsung mulai pukul 10.00 Wita hingga selesai. Namun, setelah melalui diskusi panjang, kedua belah pihak belum dapat mencapai kata sepakat terkait penyelesaian masalah tersebut.
Dalam kesempatan tersebut, Aipda Ruslin memberikan imbauan kepada kedua belah pihak agar tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah setempat. Ia menegaskan bahwa setiap perkembangan atau potensi gangguan kamtibmas sebaiknya segera dilaporkan kepada petugas Bhabinkamtibmas maupun Babinsa setempat, guna mencegah timbulnya konflik yang lebih besar.
Langkah mediasi ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menyelesaikan persoalan masyarakat secara humanis dan persuasif, serta menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat.(KS)