Upaya Damai melalui Mediasi atas Kasus Pengancaman
Tribratanewsmanggarai.com -
Satarmese Barat, Senin, 11 Agustus 2025 — Bhabinkamtibmas Kecamatan Satarmese Barat, Polres Manggarai Polda NTT Aipda Arsel Liunima, melaksanakan mediasi terkait kasus pengancaman dan pengerusakan yang terjadi antara warga Dusun Kombo, Desa Satar Lenda, Kecamatan Satarmese Barat. Kegiatan mediasi dilaksanakan pada pukul 11.00 hingga 14.30 wita di Dusun Kombo.
Pihak yang terlibat dalam kasus ini adalah MK (30) sebagai korban, dan YL (42) sebagai pelaku. Kejadian bermula pada hari Selasa, 5 Agustus 2025, sekitar pukul 11.00 wita, di Kampung Adat Waerebo, saat korban sedang menerima tamu wisatawan di depan rumah adat.
Menurut keterangan korban, pelaku tiba-tiba datang dan tanpa izin mengambil satu batang rokok milik korban yang diletakkan di atas kursi. Setelah urusan dengan tamu selesai, korban menegur pelaku dengan mengatakan bahwa mengambil tanpa izin sama dengan mencuri. Teguran tersebut memicu emosi pelaku yang langsung mengancam korban dengan ucapan kasar, “Kau jangan keluar rumah kalau tidak saya bunuh.”
Korban yang ketakutan segera masuk ke dalam rumah. Tak berhenti di situ, pelaku kemudian mengambil satu unit spiker/tape cas merk JBR Tarimen warna silver milik korban dan membantingnya hingga mengalami kerusakan berat.
Hasil dari mediasi Perdamaian Secara Kekeluargaan
Setelah dilakukan proses mediasi oleh Aipda Arsel Liunima, disepakati hal-hal berikut Pelaku mengakui kesalahan dan menyatakan bahwa tindakannya terjadi karena kesalahpahaman. Ia menyampaikan permintaan maaf kepada korban.
Korban menerima permintaan maaf dari pelaku dan menyatakan telah memaafkan perbuatannya.
Pelaku bersedia mengganti kerugian, baik materiil maupun pemulihan nama baik korban (wunis), dengan rincian sebagai berikut Uang sebesar Rp 5.000.000, Satu ekor babi, Lima puluh kilogram beras, Penggantian harga spiker rusak senilai Rp 2.300.000
Pembayaran dan penyerahan barang sebagai bentuk ganti rugi akan dilaksanakan pada tanggal 1 November 2025 di Kampung Waerebo.
Pelaku membuat surat pernyataan tertulis dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di masa mendatang.
Mediasi berlangsung dalam suasana kondusif dan penuh kekeluargaan, disaksikan oleh saksi bernama Yogi (pelajar) serta beberapa tokoh masyarakat setempat.
Kegiatan ini merupakan bentuk pendekatan restorative justice yang diupayakan oleh pihak kepolisian guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan damai di tengah masyarakat.(KS)