Upaya Damai: Mediasi Problem Solving Wujudkan Kamtibmas Kondusif

Tribratanewsmanggarai.com -
Cibal, Minggu, 27 Juli 2025 — Dalam upaya menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif serta menyelesaikan konflik antarwarga secara humanis dan berkeadilan, Bhabinkamtibmas Kecamatan Cibal, Aipda Albertus Rahmat, melaksanakan kegiatan mediasi kasus penganiayaan yang terjadi di wilayah Desa Riung, Kecamatan Cibal, Kabupaten Manggarai.
Mediasi berlangsung mulai pukul 20.30 wita hingga selesai, dengan melibatkan kedua pihak yang terlibat dalam insiden, yakni Korban (MI), 29 tahun, seorang petani asal Desa Bajak, Kecamatan Cibal, dan Pelaku (MS), 24 tahun, seorang sopir yang berdomisili di Gumbang, Desa Persiapan Bangka Gumbang, Kecamatan Cibal.
Kronologi singkat kejadian peristiwa penganiayaan terjadi pada Sabtu, 26 Juli 2025 di Kampung Wul, Kecamatan Cibal Barat, saat berlangsungnya pertunjukan budaya Caci. Dalam keadaan dipengaruhi oleh minuman keras, terjadi perselisihan antara korban dan pelaku yang berujung pada tindakan kekerasan. Pelaku menendang kedua kaki korban hingga korban terjatuh, kemudian melanjutkan aksi kekerasan dengan menendang wajah korban. Akibatnya, korban mengalami luka robek sepanjang ±8 cm di bagian alis serta luka lecet di leher bagian kanan.
Korban yang memilih tidak melakukan perlawanan langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Bhabinkamtibmas setempat.
Setelah menerima laporan, Bhabinkamtibmas Aipda Albertus Rahmat segera melakukan pengumpulan keterangan dari korban dan saksi, memanggil dan menginterogasi pelaku, serta menginisiasi proses mediasi secara restoratif sebagai bentuk penyelesaian sengketa non-litigatif.
Hasil dari mediasi melalui proses dialog yang panjang dan cukup alot, akhirnya kedua belah pihak mencapai kesepakatan pelaku mengakui perbuatannya dan bersedia bertanggung jawab secara adat, kedua pihak sepakat menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan dengan pendekatan restoratif justice, pelaku dikenai sanksi adat sebesar Rp 4.000.000,-, yang akan dibayarkan paling lambat pada 27 Agustus 2025.
Dalam kesempatan tersebut, Aipda Albertus Rahmat menyampaikan imbauan kepada kedua pihak dan warga sekitar untuk menghindari kekerasan dalam bentuk apa pun karena dapat merugikan semua pihak, tidak main hakim sendiri karena merupakan tindakan melawan hukum, mengurangi konsumsi minuman keras karena dapat menghilangkan kontrol diri dan akal sehat.
Kegiatan mediasi ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan dan mengedepankan nilai-nilai kearifan lokal. Melalui pendekatan restoratif, diharapkan permasalahan antarwarga dapat diselesaikan secara damai tanpa memperpanjang konflik sosial di tengah masyarakat.
“Penyelesaian secara kekeluargaan ini menjadi cerminan bahwa musyawarah masih menjadi jalan utama dalam merawat harmoni di tengah perbedaan,” pungkas Aipda Albertus.(KS)