Unit Jatanras Mengamankan Pelaku Curanmor di Manggarai Barat

Unit Jatanras Mengamankan Pelaku Curanmor di Manggarai Barat

Tribratanewsmanggarai.com-

Ruteng, 5 Agustus 2023 - Unit Jatanras Polres Manggarai dan Polres Manggarai Barat berhasil mengamankan satu orang pelaku pencurian Sepeda motor yang terjadi pada hari Sabtu, 29 Juli 2023 di kawasan Kabupaten Manggarai. Pelaku berhasil mencuri sepeda motor merek Honda Supra JTR dengan nomor polisi EB-2032-PD milik Narsisius Nadar, berusia 21 tahun, yang saat itu bekerja di sebuah tempat gorengan di Woang, Kelurahan Pitak, Kabupaten Manggarai.

Berdasarkan laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang dikeluarkan oleh RES.MANGGARAI/POLDA NTT pada tanggal 2 Agustus 2023, Unit Jatanras melakukan penyeledikan yang mengarahkan pelaku berada di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat. Pada hari Kamis, 4 Agustus 2023, Unit Jatanras Polres Manggarai dan Polres Manggarai Barat berhasil menangkap pelaku di Kampung Weor, Desa Macang Tanggar, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.

Pelaku pencurian ini teridentifikasi sebagai T.J., laki-laki berusia 24 tahun, yang juga berprofesi sebagai petani. Setelah ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya. Ia menjelaskan bahwa setelah bekerja selama satu hari di tempat gorengan tempat korban juga bekerja, pada hari Minggu tanggal 30 Juli 2023, ia mengambil sepeda motor korban tanpa sepengetahuan korban yang baru mengenalnya.

Setelah berhasil mencuri sepeda motor tersebut, pelaku melarikan diri ke Kampung Jong, Kecamatan Kota Lomba, Kabupaten Manggarai Timur selama dua hari. Setelah itu, ia bersembunyi di Reo selama satu hari, sebelum akhirnya melarikan diri ke Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat pada hari Rabu, 2 Agustus 2023. Di Labuan Bajo, pelaku menggunakan motor curian tersebut untuk bekerja sebagai ojek.

Pelaku akhirnya ditangkap pada hari Jumat, 4 Agustus 2023, dan saat ini telah diamankan di Polres Manggarai guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.

Kepala Unit Jatanras Polres Manggarai, menyatakan keberhasilan penangkapan ini sebagai hasil kerja keras dan koordinasi yang baik antara kedua Polres yang terlibat. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan selalu melaporkan kejadian-kejadian mencurigakan guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Manggarai dan sekitarnya.(MBA)